26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Dua Bulan, Tangkap Belasan Pelaku Curanmor Modus Operandi Kunci T

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam kurun waktu dua bulan, Polres Gresik berhasil menangkap 11 pelaku curanmor dari 9 kasus yang terungkap.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan dari sembilan kasus tersebut, lima kasus diungkap Satreskrim Polres Gresik. Sementara empat kasus lain diungkap Polsek Manyar dan Polsek Gresik Kota. “Seluruhnya ada 11 tersangka. Berkat kerja keras teman-teman jajaran. Tentu kami giatkan operasi pencegahan curanmor dan kejahatan lain di Gresik,” ujar Adhitya, Senin (6/3).

Baca Juga : Kantor Workshop DLH Kebobolan Maling Motor

Modus operandi para tersangka seluruhnya dengan merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. “Mereka (tersangka) melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun,” jelasnya.

Adhitya juga menuturkan tempat kejadian perkara yang disasar para pencuri tersebut antara lain Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Desa Sembungan Kidul Kecamatan Dukun, Desa Sidorukun Kecamatan Gresik, Kelurahan Sukorame Kecamatan Gresik, Desa Dukunanyar Kecamatan Dukun, Desa Indrodelik Kecamatan Bungah, Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, Desa Suci Kecamatan Manyar.

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam kurun waktu dua bulan, Polres Gresik berhasil menangkap 11 pelaku curanmor dari 9 kasus yang terungkap.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan dari sembilan kasus tersebut, lima kasus diungkap Satreskrim Polres Gresik. Sementara empat kasus lain diungkap Polsek Manyar dan Polsek Gresik Kota. “Seluruhnya ada 11 tersangka. Berkat kerja keras teman-teman jajaran. Tentu kami giatkan operasi pencegahan curanmor dan kejahatan lain di Gresik,” ujar Adhitya, Senin (6/3).

Baca Juga : Kantor Workshop DLH Kebobolan Maling Motor

-

Modus operandi para tersangka seluruhnya dengan merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. “Mereka (tersangka) melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun,” jelasnya.

Adhitya juga menuturkan tempat kejadian perkara yang disasar para pencuri tersebut antara lain Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Desa Sembungan Kidul Kecamatan Dukun, Desa Sidorukun Kecamatan Gresik, Kelurahan Sukorame Kecamatan Gresik, Desa Dukunanyar Kecamatan Dukun, Desa Indrodelik Kecamatan Bungah, Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas, Desa Suci Kecamatan Manyar.

Most Read

Berita Terbaru