GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan terhadap kedua terdakwa terkait dengan usaha galian C illegal. Kedua terdakwa bernama Dhany Indrayana dan Mohammad Habibi alias Kabul.
Majelis hakim Agus Walujo Tjahjono mengatakan, dalam perkara nomor 357/Pid.Sus/2022/PN Gsk yaitu Dhany Indrayana dan terdakwa dalam perkara nomor 356/Pid.Sus/2022/PN Gsk yaitu Mohammad Habibi alias Kabul.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan, ” paparnya.
Pihaknya juga menetapkan masa penahanan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Untuk barang bukti berupa satu unit excavator Komatsu PC 200/6 beserta kunci dikembalikan kepada saksi Indra Syaifudin, dua buku catatan ritase, enam bendel surat jalan dirampas untuk dimusnahkan, ” jelasnya.
Baca Juga :Â Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Galian C Metatu
Sementara itu, diketahui kedua terdakwa divonis lima bulan oleh Mejales PN Gresik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 8 bulan penjara. Dalam tuntutannya, Nugroho Tanjung selaku JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang dihimpun kedua terdakwa sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Direskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan melakukan usaha galian c illegal.Setelah berkas dinyatakan lengkap kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Gresik.(yud/han)