GRESIK – Tiga tersangka kasus narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gresik bersama anggota Polsek Tambak, Jumat (3/2). Mereka adalah Oktian Rachmanul Hakim ,28, asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi ,28, asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dan Hairus Fandi ,30, asal Dusun Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean.
Ketiga tersangka diamanakan diketahui kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu di Bawean.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno didampingi KBO Satresnarkoba Polres Gresik Iptu Suhari mengatakan ketiga tersangka tidak ditangkap secara bersamaan, namun ditangkap di tempat berbeda -beda. Penangkapannya anggota gabungan Satresnarkoba Polres Gresik dan anggota Polsek Tambak terlebih dulu menangkap tersangka Oktian Rachmanul Hakim asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean sekira pukul 23.00 WIB, Selasa (31/1) di jalan desa setempat.
“Penangkapan ini bermula dari banyaknya aduan serta informasi dari masyarakat, banyaknya pemakai dan pengedar sabu di Pulau Bawean. Kami bersama anggota langsung tindak lanjuti ke Pulau Bawean,” ujarnya, Minggu (5/2).
Baca Juga : Jual Motor Curian Rp 1 juta, Warga Pantenan Diamankan Polisi
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku kedapatan membawa satu plastik klip yang didalamnya berisi satu plastik klip kristal warna putih. Diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,31 gram, yang dibungkus dengan satu lembar tisu.
Kemudian anggota juga menemukan satu tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,13, 0,13 dan 0,11 gram. Satu timbangan elektrik, dua pipet kaca, satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotanya, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik.