GRESIK-Sidang lanjutan perkara penistaan agama serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (6/1). Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepada Majelis Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga saksi yakni Supriyanto, M. Wiji Kholiq, dan Sugiran mengaku kena prank atas undangan yang diterima berupa video singkat. Â Â Dalam video berisi, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem menyampaikan akan mengadakan tasyakuran dan ngunduh mantu. Namun, belum tersampaikan dengan jelas siapa menantunya.
Majelis Hakim yang diketuai Mochammad Fatkhur Rohman beserta hakim anggota dan Dua JPU yakni Danu Bagus Pratama dan lainnya memberikan berbagai pertanyaan kepada ketiga saksi. Â “Saya diundang Pak Hudi (terdakwa yang juga anggota DPRD Gresik,red) melalui WhatsApp berupa kiriman video. Saya datang karena diundang ngunduh mantu (mengambil menantu-red). Saya tahu Pak Syaiful jadi pengantin pria dan baru tahu Sri Rahayu itu kambing,” ujar para saksi saat persidangan.
Sementara itu, saksi lainnya M. Wiji Kholiq menyampaikan kedatangannya dalam prosesi pernikahan itu secara spontan dan diminta oleh Nur Hudi untuk mewakili sebagai shohibul hajat atau orang yang punya hajatan untuk memberikan sedikit sambutan seusai prosesi pernikahan berlangsung. “Saya terima undangan melalui telepon Gus Arif atau Saiful Fuad pemilik konten. Dia juga sempat menyampaikan izin untuk bikin konten saat di lokasi,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, prosesi pernikahan tersebut tidak layak disebut sebagai pernikahan. Sebab, tidak memenuhi syarat pernikahan. Misalnya, tidak ada penyerahan wali.
“Yang dipermasalahkan adalah judul, pernikahan manusia dengan kambing. Sehingga menimbulkan salah persepsi. Kemudian menjadi gaduh karena pelaporan. Pelaporannya juga tidak konfirmasi ke pihak yang bersangkutan,” ucap Wiji.
Untuk agenda sidang lanjutan, Ketua Majelis Hakim Mochammad Fatkhur Rohman meminta kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain menghadirkan saksi fakta juga menghadirkan saksi ahli. Â “Untuk sidang berikutnya juga mohon hadirkan Saksi Ahli juga,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE.(yud/han)