GRESIK – Kelakuan AHA,14, pelajar Kelas VIII SMP asal Kecamatan Tikung-Lamongan dan tetangganya Reza Slamet Naidi ,17 cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, diusianya yang masih belia mereka nekat melakukan aksi pencurian di Indomaret Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Mereka diringkus polisi setelah korban Muhammad Arif Junaedi ,19, yang merupakan karyawan Indomaret melaporkan kejadian tersebut. Menurut penuturan korban kepada polisi, kejadian tersebut bermula saat dirinya memarkirkan sepeda motor Honda Trail W 3205 CQ miliknya di sebelah timur toko. Sepeda tersebut lantas ditinggal masuk untuk bekerja.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin membeberkan, korban tersadar sepeda motornya hilang saat hendak pulang kerja. Ia mendapati sepedanya sudah tidak ada di tempat semula.
“Teman kerjanya juga tidak ada yang mengetahui. Akibatnya korban merugi Rp. 34 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujar Nur Amin, Kamis (5/11).
Aparat kepolisian yang mendapati laporan tersebut langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Senin (2/11), polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut berada di daerah Kecamatan Tikung-Lamongan. Kemudian polisi bersama korban mendatangi rumah tersangka Reza.
“Sampai di lokasi, korban melihat sepeda motornya terparkir di depan rumah tersangka,” ujarnya.
Sepeda motor tersebut dipakai Reza untuk ke warung kopi depan Polsek Tikung. Tidak buang waktu, jajaran Polsek Cerme langsung meringkus tersangka yang tidak bisa lagi mengelak.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dari pengakuannya, Reza tidak melakukan aksi sendirian. Ia bersama pelajar kelas 2 SMP yang merupakan tetangganya, AHA.
Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap AHA hari itu juga. Keduanya tidak bisa berkutik. Mereka diborgol dan dibawa ke Mapolsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dikembangkan, kedua tersangka sudah melancarkan aksi sebanyak tiga kali di wilayah Gresik dan barang curian masih disimpan di rumah kosong di daerah Kecamatan Tikung-Lamongan,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih dan satu unik sepeda motor Honda beat warna hitam nopol S 6586 MY yang digunakan sebagai sarana melakukan tidak kejahatan pencurian sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Reza dan Abdul harus menikmati hari-harinya di balik terali besi penjara. Mereka dijerat dengan pasa 363 KUHP.
Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan petugas P2TP2A. Dan polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut. (yud/rof)