24 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

13 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai

Gresik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KBBPC TMP) B Gresik berkomitmen untuk perang terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok polos. Hasilnya tidak tanggung-tanggung, selama semester I/2020 Bea Cukai Gresik berhasil menyita sedikitnya 13.540 batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, melalui program gempur rokok ilegal pihaknya terus bergerak mencari informasi adanya peredaran rokok polos di wilayah Gresik dan Lamongan.  “Selama ini wilayah yang paling banyak terdapat rokok polos adalah Lamongan. Di warung-warung maupun polos setiap kali operasi masih ada saja yang disita,” ujarnya. Hasil dari penangkapan ribuan batang rokok ilegal itu ada satu orang yang dijebloskan ke penjara. Berkat ulahnya negara dirugikan belasan juta rupiah. “Tidak hanya merugikan negara, rokok polos juga berbahaya bagi masyarakat. Kami minta masyarakat melaporkan jika ada rokok tanpa dilengkapi pita cukai di lapangan,” imbuhnya. Dari informasi masyarakat pengiriman rokok ilegal diangkut menggunakan mobil, truk ekspedisi hingga kurir roda dua.

“Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian bekerja sama dengan aparat di wilayah yang diduga menjadi tempat perlintasan atau lokasi transaksi,” tuturnya. Selain gencar melakukan penindakan, Bea Cukai Gresik juga aktif dalam memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk memberikan penyuluhan dan menempelkan stiker di toko-toko yang menjual berbagai rokok.  “Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di kawasan Gresik dan Lamongan,” pungkasnya. (fir/han)

Gresik – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KBBPC TMP) B Gresik berkomitmen untuk perang terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok polos. Hasilnya tidak tanggung-tanggung, selama semester I/2020 Bea Cukai Gresik berhasil menyita sedikitnya 13.540 batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismuljanto mengatakan, melalui program gempur rokok ilegal pihaknya terus bergerak mencari informasi adanya peredaran rokok polos di wilayah Gresik dan Lamongan.  “Selama ini wilayah yang paling banyak terdapat rokok polos adalah Lamongan. Di warung-warung maupun polos setiap kali operasi masih ada saja yang disita,” ujarnya. Hasil dari penangkapan ribuan batang rokok ilegal itu ada satu orang yang dijebloskan ke penjara. Berkat ulahnya negara dirugikan belasan juta rupiah. “Tidak hanya merugikan negara, rokok polos juga berbahaya bagi masyarakat. Kami minta masyarakat melaporkan jika ada rokok tanpa dilengkapi pita cukai di lapangan,” imbuhnya. Dari informasi masyarakat pengiriman rokok ilegal diangkut menggunakan mobil, truk ekspedisi hingga kurir roda dua.

“Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian bekerja sama dengan aparat di wilayah yang diduga menjadi tempat perlintasan atau lokasi transaksi,” tuturnya. Selain gencar melakukan penindakan, Bea Cukai Gresik juga aktif dalam memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk memberikan penyuluhan dan menempelkan stiker di toko-toko yang menjual berbagai rokok.  “Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di kawasan Gresik dan Lamongan,” pungkasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru