GRESIK – Dua pemuda Faisol ,24, warga asal Sidodadi 4/24 RT 001 RW 004 dan Hasbi ,31, warga asal Sidodadi 4/26 RT 001 RW 004, diamankan anggota Satreskrim Polsek Kebomas. Kedua pemuda yang tinggal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap usai mencuri sejumlah burung milik warga di Jalan Veteran, Kebomas. Irosnya, hasil uang burung curian itu digunakan untuk membeli miras.
Dari informasi yang dihimpun kedua tersangka bekerja sebagai pengantar air minum kemasan galon. Mereka mencuri burung pada Minggu (27/6) dini hari. Saat ingin mencuri, keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4851 DR. Tiba-tiba mereka melihat tiga sangkar burung menggantung di salah satu rumah warga di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas . Niat jahatnya pun muncul. Faisol bertugas mengawasi situasi, sedangkan Hasbi bagian eksekusi.
Tersangka Hasbi sempat membawa tiga sangkar burung keluar dari rumah korban. Apes, ternyata aksinya dipergoki warga sekitar. Spontan warga meneriaki dan mengejar keduanya hingga dekat Masjid Barata. Warga memepet motor tersangka lalu menendangnya hingga terjatuh.
Warga yang geram sempat melampiaskan amarahnya dengan memberikan hadiah berupa bogem mentah. Beruntung, penangkapan itu cepat didengar polisi yang tengah berpatroli. Keduanya langsung dikeler ke Mapolsek Kebomas.
Kapolsek Kebomas AKP I Made Jatinegara mengatakan kedua tersangka mencuri sangkar burung di teras rumah milik korban Susianto ,45, di Jalan Veteran 165, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas. Susianto merupakan seorang pedagang burung. Dalam tiga sangkar itu, terdapat sembilan burung perkutut. “Tersangka kerap beraksi di malam hari. Modusnya mobiling mencari sasaran lalu digasak,” ujarnya, Minggu (4/7).
Di hadapan penyidik, Faisol dan Hasbi mengakui semua perbuatannya. Burung-burung itu rencananya akan dijual lalu uangnya dipakai untuk membeli minuman keras (miras) untuk mabuk – mabukan bersama teman-temannya di Surabaya. “Keduanya sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian denga pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(yud/han)