31 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Penipu Puluhan Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

GRESIK – Kasus penipuan dan penggelapan jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 miliar memasuki sidang tuntutan. Terdakwa Willy Gunawan, 50, warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya dituntut Jaksa Feri 3 tahun 6 bulan.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Feri menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Jaksa menyebut, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu bermula dari penawaran terdakwa kepada ayah korban. Kemudian terjadi kesepahaman, sehingga jual beli tersebut dilakukan.

Saat terjadi kesepahaman, terdakwa Willy menyakinkan kepada pembeli, bahwa kapal tug boat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas. Atas permintaan dari terdakwa, terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.

“Pembayaran melalui tranfer bank ada yang sebesar Rp 5 Miliar, ada yang Rp 4,5 Miliar. Total pembayaran sebesar Rp 35 Miliar,” kata Feri.

Setelah lunas , terjadi akta jual beli di notaris, pada Oktober 2018. Tapi, 3 kapal tug boat dan 3 kapal tongkang tidak segera diserahkan.

“Sampai saat ini belum diserahkan. Terdakwa juga menguasai obyek tersebut dan mengoperasionalkan obyek tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya. (yud/rof)

GRESIK – Kasus penipuan dan penggelapan jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 miliar memasuki sidang tuntutan. Terdakwa Willy Gunawan, 50, warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden, Surabaya dituntut Jaksa Feri 3 tahun 6 bulan.

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa Feri menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Jaksa menyebut, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu bermula dari penawaran terdakwa kepada ayah korban. Kemudian terjadi kesepahaman, sehingga jual beli tersebut dilakukan.

-

Saat terjadi kesepahaman, terdakwa Willy menyakinkan kepada pembeli, bahwa kapal tug boat dan tongkang akan diserahkan kepada pembeli jika pembayarannya telah lunas. Atas permintaan dari terdakwa, terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.

“Pembayaran melalui tranfer bank ada yang sebesar Rp 5 Miliar, ada yang Rp 4,5 Miliar. Total pembayaran sebesar Rp 35 Miliar,” kata Feri.

Setelah lunas , terjadi akta jual beli di notaris, pada Oktober 2018. Tapi, 3 kapal tug boat dan 3 kapal tongkang tidak segera diserahkan.

“Sampai saat ini belum diserahkan. Terdakwa juga menguasai obyek tersebut dan mengoperasionalkan obyek tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru