GRESIK – Baru datang ke Gresik Dedi Santoso ,33, pengedar sabu asal Desa Tanjungan, Kabupaten Bangkalan terpaksa harus tidur di balik jeruji besi. Ini setelah dirinya dibekuk Satreskoba Polres Gresik lantaran nekat berjualan narkoba jenis sabu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto menuturkan tersangka baru saja tiba di Gresik. Ia diringkus saat menjalankan aksinya di Terminal Malik Ibrahim, Kecamatan Gresik.
Mengetahui aksinya ini kepergok tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip berisi sabu yang disimpan dibungkus rokok. “Pelaku mengaku membawa sabu dari Bangkalan, Madura yang hendak diedarkan di wilayah Gresik,” ungkapnya.
Selain mengamankan DS, polisi juga menyita ponsel pelaku yang diduga sebagai alat untuk berkomunikasi melakukan transaksi sabu. Kini, pelaku telah diamankan setelah menjalani proses pemeriksaan.
“Penangkapan DS berawal dari informasi masyarakat. Ada peredaran sabu antar pulau dari jaringan Madura,” ujarnya, Jumat (5/02).
Ditambahkan Herry mengungkapkan tersangka sudah lama jadi incaran anggotanya. Sebab, pelaku sangat licin pergerakannya. Namun, berhasil diringkus sebelum menjalankan aksinya.
“Ada 0,44 gram sabu yang disimpan DS. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda asal Bangkalan itu, dijerat pasal 114 ayat (1)Subs serta pasal 112 (ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (yud/rof)