GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penadahan, terdakwa Syaifudin Al Mujib divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Pada amar putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dengan pasal 48 ke -1 KUHP.
baca Juga : Tertangkap CCTV, Maling Bobol Toko Kosmetik hingga Rp 102 juta
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Agus saat membacakan putusan.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan pada persidangan terdakwa telah membeli barang berupa 135 lonjor dari terdakwa Agung Siswanto (berkas terpisah). Padahal, pipa tersebut bukan miliknya melainkan milik PT. PT Aria Dasaka Putratama.