GRESIK – Tersangkut perkara pencurian kabel panel listrik milik apertemen Gunawangsa, tiga warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Blora, Jawa Tengah diadili di pengadilan negeri (PN) Gresik. Ketiga pemuda yang indekos di Jalan Veteran, Kelurahan Gading, Kecamatan Kebomas itu masing-masing bernama Budi Setiawan, 30, Muhammad Alfian Misbhakul, 21, dan Royhan Muhammad Mahmudi, 21.
Jaksa Penuntut Umum AA Ngurah Wirajaya dari Kejaksaan Negeri Gresik menyebut, komplotan pencurian kabel itu beraksi pada 10 Agustus 2021 lalu. Atas ulah para terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
Modus para terdakwa berpura-pura mencari kertas semen di lokasi proyek. Ketika melihat kabel panel listrik yang terpasang diinstalasi dan situasi keadaan sepi akhirnya para terdakwa mencurinya. “Kabel lalu dipotong dan dimasukan ke dalam sak semen,” ujarnya.
Beruntung, aksi para terdakwa ini diketahui salah satu petugas keamanan satpam proyek apartemen. “Kemudian ketiga para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Kebomas,” pungkasnya. Usai membacakan berkas dakwaan, sidang dilanjut pemeriksaan para saksi. (yud/rof)