GRESIK – Miftakhul Makhin, 34 tukang pangkas rambut diciduk jajaran anggota Satreskrim Polsek Duduksampeyan. Bujang asli Desa Duduksampeyan kedapatan nyamar jadi dokter kecantikan abal-abal karena mengedarkan obat pemutih ilegal atau tanpa izin praktik.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono.
Pelaku diamankan di bangunan lantai di Jalan Pasar Duduksampean, Gang buntu. Saat digerebek polisi, pelaku melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online. Kemudian mulai membuka praktik sejak bulan April 2021. Pelakunya berdalih nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan gaya hidup. “Saya terlilit hutang di pinjaman online,” ujar Miftahul, Minggu (3/10).
Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa menjelaskan, tindakan yang dilakukan pelaku telah melanggar hukum. “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olahyang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum,” papar Bambang.
Dari tangan pelaku, barang bukti ilegal ditawarkan dengan 5 paket suntik putih. Diantaranya paket premium dibandrol Rp 750.000, silver Rp 1.000.000, platinum Rp 1.500.000 hingga gold Rp 2.500.000. Ada pula paket diamond seharga Rp 3.500.000.
“Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus, ” ungkapnya.
Dari praktek ilegal pelaku, petugas mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1Â botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract.
“Juga empat unit selang infus, 32Â jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online,” kata Bambang.
Atas kasus tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (yud/han)