30.5 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Tak Sadar Konsumsi Pil Koplo, Saksi Cantik ini Ngaku Tubuhnya Ringan

GRESIK – Sidang perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis pil koplo dengan terdakwa Achmad Affandie di Pengadilan Negeri Gresik, membuat majelis hakim terheran-heran.  Hakim dikejutkan dengan keterangan seorang perempuan cantik berinisial Titania Cahaya Yuliati yang dihadirkan sebagai saksi. Ia mengkonsumsi pil koplo untuk mengatasi sakit kepala dan beban pikiran.

Titania mengaku usai efek pil berlogo LL itu membuat tubuhnya terasa ringan. Ia merasakan saat pembelian pertama kepada terdakwa.

“Efeknya hanya mabuk dikit, badan juga terasa agak ringan,” ujar Titania saat ditanya majelis hakim yang diketuai Fifiyanti.

Kepada mejalis hakim, Titania mengaku baru dua kali membeli pil itu kepada terdakwa. Mereka beli patungan bersama dua temannya. 20 butir seharga Rp 60 ribu. “Iya rencana mau kami minum sama kedua teman,” akunya.

Terkait jawaban saksi Titania membuat majelis hakim tersenyum. Padahal, Titania juga tahu jika obat tersebut dilarang dijual tanpa izin dari instansi terkait. “Sudah tahu dilarang kok masih beli,” timpal majelis hakim yang sontak membuat saksi Titania hanya tertunduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya menjelaskan, saksi Titania bersama dua temannya dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam perkara ini Achmad Affandie jadi terdakwa karena menjual pil koplo di warung kopi miliknya di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Terdakwa menjalani bisnis haram itu sejak Mei 2021. Meski terbilang pemain baru, jaringannya cukup banyak. Affandie mendapat koplo ke temannya di Surabaya. Setiap pembelian mulai 50 sampai 60 butir. Transaksi dilakukan di depan toko modern.

“Beli pertama 60 butir, kedua 50 butir. Harganya sama-sama Rp 100 ribu,” kata Affandie ketika ditanya jaksa Ngurah.

Kemudian, pil tersebut dijual kembali kepada teman-temannya yang sedang nongkrong di warung kopi. Termasuk tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Usai pemeriksaan saksi, hakim meminta jaksa sekaligus menyampaikan tuntutan. Hanya saja, jaksa belum siap. Sehingga sidang agenda tuntutan dilakukan pekan depan.

Diketahui terdakwa Achmad Effendie ditangkap polisi pada Juni 2021 lalu di tempat usahanya warung kopi. Dalam proses penangkapan ditemukan 30 butir pil koplo yang disimpan di dalam jaket warna putih.(yud/han)

GRESIK – Sidang perkara penyalahgunaan obat terlarang jenis pil koplo dengan terdakwa Achmad Affandie di Pengadilan Negeri Gresik, membuat majelis hakim terheran-heran.  Hakim dikejutkan dengan keterangan seorang perempuan cantik berinisial Titania Cahaya Yuliati yang dihadirkan sebagai saksi. Ia mengkonsumsi pil koplo untuk mengatasi sakit kepala dan beban pikiran.

Titania mengaku usai efek pil berlogo LL itu membuat tubuhnya terasa ringan. Ia merasakan saat pembelian pertama kepada terdakwa.

“Efeknya hanya mabuk dikit, badan juga terasa agak ringan,” ujar Titania saat ditanya majelis hakim yang diketuai Fifiyanti.

-

Kepada mejalis hakim, Titania mengaku baru dua kali membeli pil itu kepada terdakwa. Mereka beli patungan bersama dua temannya. 20 butir seharga Rp 60 ribu. “Iya rencana mau kami minum sama kedua teman,” akunya.

Terkait jawaban saksi Titania membuat majelis hakim tersenyum. Padahal, Titania juga tahu jika obat tersebut dilarang dijual tanpa izin dari instansi terkait. “Sudah tahu dilarang kok masih beli,” timpal majelis hakim yang sontak membuat saksi Titania hanya tertunduk.

Jaksa penuntut umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya menjelaskan, saksi Titania bersama dua temannya dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam perkara ini Achmad Affandie jadi terdakwa karena menjual pil koplo di warung kopi miliknya di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.

Terdakwa menjalani bisnis haram itu sejak Mei 2021. Meski terbilang pemain baru, jaringannya cukup banyak. Affandie mendapat koplo ke temannya di Surabaya. Setiap pembelian mulai 50 sampai 60 butir. Transaksi dilakukan di depan toko modern.

“Beli pertama 60 butir, kedua 50 butir. Harganya sama-sama Rp 100 ribu,” kata Affandie ketika ditanya jaksa Ngurah.

Kemudian, pil tersebut dijual kembali kepada teman-temannya yang sedang nongkrong di warung kopi. Termasuk tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Usai pemeriksaan saksi, hakim meminta jaksa sekaligus menyampaikan tuntutan. Hanya saja, jaksa belum siap. Sehingga sidang agenda tuntutan dilakukan pekan depan.

Diketahui terdakwa Achmad Effendie ditangkap polisi pada Juni 2021 lalu di tempat usahanya warung kopi. Dalam proses penangkapan ditemukan 30 butir pil koplo yang disimpan di dalam jaket warna putih.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru