30 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

Korupsi Rp 1 M, Suropadi Dituntut 12 Tahun

GRESIK– Kasus korupsi yang dilakukan Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi terus berlanjut. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (03/9).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU 21/2001. Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Esti Harjanti Chandrarini.

Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1,046 milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa. Tidak tangung tanggung hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 milyar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto menjelaskan  bahwa tuntutan  Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa.  ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat Seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas, ” jelas Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar mengungkapkan tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan.

” Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover,”pungkas Fajar. (yud/rof)

GRESIK– Kasus korupsi yang dilakukan Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi terus berlanjut. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (03/9).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU 21/2001. Menuntut Terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Esti Harjanti Chandrarini.

Tidak hanya itu, terdakwa juga ditambahi hukuman untuk mewajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1,046 milyar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkraht maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

-

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah dikorupsi oleh terdakwa. Tidak tangung tanggung hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 milyar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto menjelaskan  bahwa tuntutan  Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan.

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa.  ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat Seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas, ” jelas Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar mengungkapkan tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan.

” Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover,”pungkas Fajar. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru