26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Minta Keterangan Nasir, Hari Ini BK Jadwalkan Sidang

GRESIK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akan memanggil Muhammad Nasir, hari ini. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait keterlibatannya dalam perkawinan kambing dan manusia. Pasalnya, Nasir diduga hadir dalam acara tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan Hari ini (4/7), pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. “Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai Pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan kedua terlapor dari Fraksi Nasdem itu akan diganjar sanksi sedang. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik. “Sanksi sedang bisa berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD,” kata Mujid.

GRESIK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akan memanggil Muhammad Nasir, hari ini. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait keterlibatannya dalam perkawinan kambing dan manusia. Pasalnya, Nasir diduga hadir dalam acara tersebut.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan Hari ini (4/7), pihaknya akan kembali menggelar sidang dengan lebih dulu memanggil Muhammad Nasir. Salah satu anggota dewan yang juga dilaporkan lantaran ikut hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut. “Sebelumnya kami telah menerima bukti tambahan dari para pelapor. Setelah dirasa lengkap baru memanggil pihak terlapor,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai Pasal 30 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik Dewan kedua terlapor dari Fraksi Nasdem itu akan diganjar sanksi sedang. Sebab, perbuatan mereka memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik. “Sanksi sedang bisa berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan DPRD,” kata Mujid.

Most Read

Berita Terbaru