26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Jaksa Kecewa Terdakwa Kasus Pencurian Divonis 6 Bulan

GRESIK – Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis ringan kepada tiga terdakwa kasus pencurian disertai dengan kekerasan Eka Yuli Susanti, 39, Eka Mila Sari, 29,dan Mulyono ,40. Vonis terhadap warga Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Menurut Hakim Lia Herawati, vonis dijatuhkan atas pertimbangan, para terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, para terdakwa tulangpunggung keluarga, dan meninggalkan anak yang masih kecil di rumahnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Ngurah Wirajaya dari Kejari Gresik mengaku bakal mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab pihaknya menuntut para terdakwa selama 2 tahun.

“Vonis majelis hakim, tak sesuai dengan harapan. Kami koordinasi dulu pada pimpinan, bagaimana langkah hukum selanjutnya, sebab vonis hakim jauh dari tuntutan,” tegas Ngurah usai sidang.

Sementara itu Tri Purwanto penasehat hukum para terdakwa mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 6 bulan. Pertimbangannya hakim sangat tepat.

“Sebab klien kami tidak mencuri. Barang seperti TV dan mixer yang dibawa oleh klien kami diketahui oleh pelapor. Unsur pencuriannya jelas tak terpenuhi,” katanya yang didampingi ayah dari para terdakwa.

Di sisi lain Suami salah satu terdakwa Andreas mengungkapkan sempat kaget sebab kok masih ada orang seperti itu. Karena istri saya dijebak oleh pelapor.

” Saya juga terima kasih pada majelis hakim yang sudah memvonis istri saya 6 bulan. Punya anak dua. Semenjak istri saya masuk penjara anak saya, “ungkapnya.

Sebagai catatan, para terdakwa diseret kemeja hijau lantaran mencuri barang elektronik. Selain itu para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban. Kejadian itu pada hari Minggu 15 Desember 2019 di warung korban, tepatnya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Kemudian korban melaporkan tentang yang ia alami.

Dalam penyelidikan maupun penyidikan sampai statusnya dinyatakan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Driyorejo. Ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, para tersangka dilakukan penahanan oleh jakasa penuntutan umum.(yud/rof)

GRESIK – Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis ringan kepada tiga terdakwa kasus pencurian disertai dengan kekerasan Eka Yuli Susanti, 39, Eka Mila Sari, 29,dan Mulyono ,40. Vonis terhadap warga Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Menurut Hakim Lia Herawati, vonis dijatuhkan atas pertimbangan, para terdakwa dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, para terdakwa tulangpunggung keluarga, dan meninggalkan anak yang masih kecil di rumahnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Ngurah Wirajaya dari Kejari Gresik mengaku bakal mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab pihaknya menuntut para terdakwa selama 2 tahun.

-

“Vonis majelis hakim, tak sesuai dengan harapan. Kami koordinasi dulu pada pimpinan, bagaimana langkah hukum selanjutnya, sebab vonis hakim jauh dari tuntutan,” tegas Ngurah usai sidang.

Sementara itu Tri Purwanto penasehat hukum para terdakwa mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 6 bulan. Pertimbangannya hakim sangat tepat.

“Sebab klien kami tidak mencuri. Barang seperti TV dan mixer yang dibawa oleh klien kami diketahui oleh pelapor. Unsur pencuriannya jelas tak terpenuhi,” katanya yang didampingi ayah dari para terdakwa.

Di sisi lain Suami salah satu terdakwa Andreas mengungkapkan sempat kaget sebab kok masih ada orang seperti itu. Karena istri saya dijebak oleh pelapor.

” Saya juga terima kasih pada majelis hakim yang sudah memvonis istri saya 6 bulan. Punya anak dua. Semenjak istri saya masuk penjara anak saya, “ungkapnya.

Sebagai catatan, para terdakwa diseret kemeja hijau lantaran mencuri barang elektronik. Selain itu para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban. Kejadian itu pada hari Minggu 15 Desember 2019 di warung korban, tepatnya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Kemudian korban melaporkan tentang yang ia alami.

Dalam penyelidikan maupun penyidikan sampai statusnya dinyatakan tersangka. Namun tidak dilakukan penahanan oleh Polsek Driyorejo. Ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, para tersangka dilakukan penahanan oleh jakasa penuntutan umum.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru