26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Maling Hp di Bus Diamankan Polsek Duduksampeyan

GRESIK –Pemuda asal  Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 06, Desa Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Anditya Dwi Darmawan menghentikan perjalanannya setelah diamankan unit reskrim Polsek Duduksampeyan. Lelaki berumur 29 tahun ini kedapatan mencuri handphone milik penumpang di dalam bus.

Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan pelaku berasi di dalam kendaran Bus Jaya Utama Indo  L 7780 UV yang berhenti di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (3/1) dinihari. Pelaku mengambil handphone milik penumpang bernama Sumini ,42, warga Karanglangit, Lamongan yang tertidur pukul 01.15 Wib. Aksinya kepergok pemilik handphone.

“Korban teriak maling, pelaku semakin bingung. Saat akan keluar pintu depan dan belakang bus ada kernet. Pelaku langsung diamankan oleh sopir dan dua kernet bus kemudian petugas yang patroli langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone,”ujarnya. Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Duduksampeyan. Dia mengakui semua perbuatannya, rencananya, usai berhasil mencuri langsung turun dari bus.  ” Pelaku mengaku kepepet untuk kebutuhan sehari – hari, handphone milik korban seharga Rp 2 jutaan itu rencananya dijual, “pungkasnya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka kini meringkuk  dibalik jeruji besi mapolsek Duduksampeyan. (yud/han)

GRESIK –Pemuda asal  Jalan Hos Cokroaminoto RT 02 RW 06, Desa Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Anditya Dwi Darmawan menghentikan perjalanannya setelah diamankan unit reskrim Polsek Duduksampeyan. Lelaki berumur 29 tahun ini kedapatan mencuri handphone milik penumpang di dalam bus.

Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Nur Sugeng mengatakan pelaku berasi di dalam kendaran Bus Jaya Utama Indo  L 7780 UV yang berhenti di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Minggu (3/1) dinihari. Pelaku mengambil handphone milik penumpang bernama Sumini ,42, warga Karanglangit, Lamongan yang tertidur pukul 01.15 Wib. Aksinya kepergok pemilik handphone.

“Korban teriak maling, pelaku semakin bingung. Saat akan keluar pintu depan dan belakang bus ada kernet. Pelaku langsung diamankan oleh sopir dan dua kernet bus kemudian petugas yang patroli langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone,”ujarnya. Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Duduksampeyan. Dia mengakui semua perbuatannya, rencananya, usai berhasil mencuri langsung turun dari bus.  ” Pelaku mengaku kepepet untuk kebutuhan sehari – hari, handphone milik korban seharga Rp 2 jutaan itu rencananya dijual, “pungkasnya. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Tersangka kini meringkuk  dibalik jeruji besi mapolsek Duduksampeyan. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru