26.7 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Rusak Ekosistem Laut, Polairud Musnahkan Sembilan Trawl

GRESIK– Sembilan jaring trawl hasil tangkapan selama 2021 dimusnahkan di halaman Mako Satpoalirud Polres Gresik. Pemusnahan ini sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dalam rangkaian peringatan hari jadi Airud ke-71.

Diketahui alat jaring penangkap ikan ilegal itu didapat dari para nelayan bandel yang kedapatan beroperasi di wilayah perairan Gresik. Harapannya bisa memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat bahwa penggunaan jaring trawl dilarang pemerintah.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan sesuai UU  45/2009 tentang Perikanan, alat tangkap ikan tersebut dilarang keras digunakan oleh nelayan. “Karena bisa merusak ekosistem dan habitat biota laut. Jaring trawl memungkinkan biota kecil dan terumbu karang ikut tersangkut,” ujarnya, Kamis (2/12).

Azis menjelaskan jaring – jaring itu disita dari nelayan asal Lamongan dan Gresik. Baik dari hasil tangkap tangan saat para nelayan itu beroperasi di tengah laut, maupun dari laporan masyarakat dan hasil patroli. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kami tetap mengedepankan upaya preemtif dan edukasi. Namun, kami tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum jika kedapatan melanggar aturan. Penegakan hukum adalah langkah terakhir,” jelasnya.

Nur Azis juga mengapresiasi jajarannya di Satpolairud Polres Gresik. Ia berpesan agar tetap mengedepankan profesionalisme. Terlebih, memasuki usia ke-71 tahun harus menjadi lebih baik utamanya demi memastikan keamanan perairan Kota Pudak.

Sementara itu, Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono berharap sinergitas berbagai pihak terus terjaga. Hal tersebut terbukti selama setahun terakhir tidak terjadi peristiwa menonjol di wilayahnya. Kondusifitas tersebut yang perlu dijaga bersama.

“Saya berharap sinergitas semakin solid, profesional dan terpercaya. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di perairan Kabupaten Gresik. Alhamdulillah selama tahun 2021 tidak ada kasus yang menonjol,” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK– Sembilan jaring trawl hasil tangkapan selama 2021 dimusnahkan di halaman Mako Satpoalirud Polres Gresik. Pemusnahan ini sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem laut dalam rangkaian peringatan hari jadi Airud ke-71.

Diketahui alat jaring penangkap ikan ilegal itu didapat dari para nelayan bandel yang kedapatan beroperasi di wilayah perairan Gresik. Harapannya bisa memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi masyarakat bahwa penggunaan jaring trawl dilarang pemerintah.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan sesuai UU  45/2009 tentang Perikanan, alat tangkap ikan tersebut dilarang keras digunakan oleh nelayan. “Karena bisa merusak ekosistem dan habitat biota laut. Jaring trawl memungkinkan biota kecil dan terumbu karang ikut tersangkut,” ujarnya, Kamis (2/12).

-

Azis menjelaskan jaring – jaring itu disita dari nelayan asal Lamongan dan Gresik. Baik dari hasil tangkap tangan saat para nelayan itu beroperasi di tengah laut, maupun dari laporan masyarakat dan hasil patroli. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kami tetap mengedepankan upaya preemtif dan edukasi. Namun, kami tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum jika kedapatan melanggar aturan. Penegakan hukum adalah langkah terakhir,” jelasnya.

Nur Azis juga mengapresiasi jajarannya di Satpolairud Polres Gresik. Ia berpesan agar tetap mengedepankan profesionalisme. Terlebih, memasuki usia ke-71 tahun harus menjadi lebih baik utamanya demi memastikan keamanan perairan Kota Pudak.

Sementara itu, Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono berharap sinergitas berbagai pihak terus terjaga. Hal tersebut terbukti selama setahun terakhir tidak terjadi peristiwa menonjol di wilayahnya. Kondusifitas tersebut yang perlu dijaga bersama.

“Saya berharap sinergitas semakin solid, profesional dan terpercaya. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di perairan Kabupaten Gresik. Alhamdulillah selama tahun 2021 tidak ada kasus yang menonjol,” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru