GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Tindakan Pidana Ekonomi (TIPIDEK) melayangkan surat panggilan kepada pemilik Gudang PT Hazzel Karya Makmur. Hal itu karena pemiliknya mangkir dua kali setelah dipanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan,
Pihaknya melayangankan surat pemanggilan terkait pemilik gudang yang di dalamnya berisi limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tersebut.
“Kamis (5/11) besok pihak dari pemilik gudang PT. Hazzel Karya Makmur dipanggil dan sudah menyurati secara langsung ke rumah pemilik gudang di Surabaya untuk dimintai keterangan diharap pemilik gudang bisa hadir dan koporatif,” ujarnya, Senin (2/11).
Daniel menuturkan pemeriksaan mendalami sumber limbah berbahaya tersebut berasal dari perusahaannya. Setelah itu akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami melakukan lidik dan sudah memeriksa tiga saksi diantaranya RT, pemilik lahan yang dicemari limbah dan kepala Desa Putatlor. Pemilik gudang datang jadi saksi yang keempat,” pungkasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DLH dalam rangka mencari tahu siapa pemilik limbah tersebut. Keberadaan limbah pada dan cair yang telah dipastikan sebagai limbah B3 jenis bottom as dan flay as telah membuat lingkungan tercemar.
Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(yud/han)