24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Pengusaha Laporkan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

GRESIK – Sueb Abdullah ,59, warga Jalan Sulawesi Nomor 23, RT III/RWIX, Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar, mengadukan Zainul Arifin, warga Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah  ke Polres Gresik, Kamis (2/9). Pengaduan tersebut terkait dugaan jual beli tanah di Desa Manyarejo, Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE), Kecamatan Manyar.

Sueb Abdullah mengatakan, awal mulai jual beli tanah dengan Zainul, petani tambak. Zainul merupakan salah satu ahli waris dari enam orang cucu dari almarhum neneknya yaitu Nasikah. Kemudian, Zainul Arifin bersama ayahnya yaitu Dulatip bersama ahli waris menjual tanah  seluas 24.689 meterpersegi ke Sueb Abdullah.

Jual beli tanah pada tahun 2017 tersebut totalnya mencapai Rp 3,5 Miliar. Dengan rata-rata Rp 100.000 per meter. Dari jual beli tanah tersebut telah diberi uang muka sekitar Rp 500 Juta dan dituangkan dalam akta notaris hingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah lunas dan Akta Jual Beli (AJB).

“Dari jual beli tanah yang disaksikan ahli waris almarhum Nasikah yaitu Dulatip dan Zainul Arifin beserta saudara-saudaranya. Diduga, Zainul ini meninggalkan kesepakatan bersama atau tidak mengakui. Zainul, kami adukan ke Polres Gresik atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penipuan,” kata Sueb Abdullah, pengusaha asal Gresik didampingi penasihat hukumnya.

Sementara Totok Santoso selaku  kuasa pengurusan sertifikat tanah Zainul Arifin mengatakan, transaksi jual beli tanah tersebut benar terjadi di notaris dan perjanjian itu dilakukan di kantor saudara Sueb Abdullah.  “Pada saat PPJB itu dibuat, tidak dibacakan secara tuntas bahwa tanahnya dibeli Rp 3,5 miliar. Kemudian dibuatkan kwitansi pembayaran senilai Rp 200 Juta. Kwitansi tersebut dibawa Sueb Abdullah. Kemudian, Zain Arifin meminta tambahan lagi, baru diberi uang sebesar Rp 70 Juta,” kata Totok Santoso, selaku konsultan pertanahan.

Setelah pemberian uang total Rp 270 Juta tersebut, Zainul Arifin mengaku kesulitan mencari Sueb Abdullah meminta kekurangan pembayaran hasil jual beli tanah. Sampai sekarang pembayaran tanah tersebut belum lunas. Ironisnya, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik dinyatakan sudah lunas sehingga muncul peta bidang.  “Padahal, sampai sekarang Zainul Arifin belum menerima pelunasan hasil jual beli tanah sebanyak Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Sueb Abdullah ,59, warga Jalan Sulawesi Nomor 23, RT III/RWIX, Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar, mengadukan Zainul Arifin, warga Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah  ke Polres Gresik, Kamis (2/9). Pengaduan tersebut terkait dugaan jual beli tanah di Desa Manyarejo, Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE), Kecamatan Manyar.

Sueb Abdullah mengatakan, awal mulai jual beli tanah dengan Zainul, petani tambak. Zainul merupakan salah satu ahli waris dari enam orang cucu dari almarhum neneknya yaitu Nasikah. Kemudian, Zainul Arifin bersama ayahnya yaitu Dulatip bersama ahli waris menjual tanah  seluas 24.689 meterpersegi ke Sueb Abdullah.

Jual beli tanah pada tahun 2017 tersebut totalnya mencapai Rp 3,5 Miliar. Dengan rata-rata Rp 100.000 per meter. Dari jual beli tanah tersebut telah diberi uang muka sekitar Rp 500 Juta dan dituangkan dalam akta notaris hingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah lunas dan Akta Jual Beli (AJB).

-

“Dari jual beli tanah yang disaksikan ahli waris almarhum Nasikah yaitu Dulatip dan Zainul Arifin beserta saudara-saudaranya. Diduga, Zainul ini meninggalkan kesepakatan bersama atau tidak mengakui. Zainul, kami adukan ke Polres Gresik atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penipuan,” kata Sueb Abdullah, pengusaha asal Gresik didampingi penasihat hukumnya.

Sementara Totok Santoso selaku  kuasa pengurusan sertifikat tanah Zainul Arifin mengatakan, transaksi jual beli tanah tersebut benar terjadi di notaris dan perjanjian itu dilakukan di kantor saudara Sueb Abdullah.  “Pada saat PPJB itu dibuat, tidak dibacakan secara tuntas bahwa tanahnya dibeli Rp 3,5 miliar. Kemudian dibuatkan kwitansi pembayaran senilai Rp 200 Juta. Kwitansi tersebut dibawa Sueb Abdullah. Kemudian, Zain Arifin meminta tambahan lagi, baru diberi uang sebesar Rp 70 Juta,” kata Totok Santoso, selaku konsultan pertanahan.

Setelah pemberian uang total Rp 270 Juta tersebut, Zainul Arifin mengaku kesulitan mencari Sueb Abdullah meminta kekurangan pembayaran hasil jual beli tanah. Sampai sekarang pembayaran tanah tersebut belum lunas. Ironisnya, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik dinyatakan sudah lunas sehingga muncul peta bidang.  “Padahal, sampai sekarang Zainul Arifin belum menerima pelunasan hasil jual beli tanah sebanyak Rp 3,5 Miliar,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru