GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan menuntaskan kasus dugaan penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan model e-katalog.  Diketahui program yang menyerap anggaran sebesar Rp 19 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2022.
Kajari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan pihaknya menargetkan kasus tersebut naik ke penyidikan pada Minggu depan.
“Minggu depan, kasus ini ditarget Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan, red) naik menjadi penyelidikan (lid,red). Dipastikan, sebelum serah terima jabatan saya yang akan pindah tugas menjadi asisten bidang perdata dan TUN (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sudah naik ke penyidikan,” ujarnya saat diwawancarai di kantor Kejari Gresik.
Baca Juga :Â Dugaan Penyelewengan Hibah, 3 Pejabat Diskoperindag Dipanggil Kejari
Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan penyimpangan tersebut. Terlebih, korbannya adalah UMKM yang notabene masyarakat kecil. “Secepatnya akan kami tuntaskan kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Kasipidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengungkapkan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus penyimpangan hibah UMKM untuk melengkapi pulbaket.