27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Pelaku Pembunuhan Janda Menganti Akui Semua Dakwaan

GRESIK- Kasus pembunuhan terhadap Erni Kristianah, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti-Gresik mulai disidangkan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Rabu (1/12). Sidang dengan terdakwa Musyafak, warga Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum AA Ngurah Wirajaya.

Dalam berkas dawaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa diserat ke pengadilan lantaran membutuh korban Erni Kristianah korban tak mau diajak balikan dengan terdakwa yang dikenalnya lewat aplikasi Facebook. Sehingga terdakwa sakit hati. Kemudian terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu.

“Jenazah korban ditemukan didalam kamar rumahnya oleh tetangga pada Juli 2021 lalu,” ujar jaksa.

Ngurah menyebut, motif tewasnya korban masih belum bisa disimpulkan. Karena, masih sidang pertama. Belum masuk tahapan pembuktian.

“Korban dengan terdakwa memang sempat mempunyai hubungan asmara. Keduanya kenal lewat media sosial,” kata Ngurah usai menjalani sidang.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa oleh jaksa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sebab terdakwa selain membunuh, membawa kabur barang milik korban. Yakni berupa 1 unit handphone oppo A12 warna hitam type CPH2083.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pendapat. Namun, terdakwa tidak membantah. Dia membenarkan semua yang telah dibacakan jaksa.

“Mewakili terdakwa, kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa, dan tidak mengajukan esepsi,” kata Herman Sakti Iman dan Agus Junaedi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Sehingga, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” pungkas Fitrah Dewi Nasution. (yud/rof)

 

GRESIK- Kasus pembunuhan terhadap Erni Kristianah, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti-Gresik mulai disidangkan di pengadilan negeri (PN) Gresik, Rabu (1/12). Sidang dengan terdakwa Musyafak, warga Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum AA Ngurah Wirajaya.

Dalam berkas dawaannya, Jaksa menyebutkan terdakwa diserat ke pengadilan lantaran membutuh korban Erni Kristianah korban tak mau diajak balikan dengan terdakwa yang dikenalnya lewat aplikasi Facebook. Sehingga terdakwa sakit hati. Kemudian terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu.

“Jenazah korban ditemukan didalam kamar rumahnya oleh tetangga pada Juli 2021 lalu,” ujar jaksa.

-

Ngurah menyebut, motif tewasnya korban masih belum bisa disimpulkan. Karena, masih sidang pertama. Belum masuk tahapan pembuktian.

“Korban dengan terdakwa memang sempat mempunyai hubungan asmara. Keduanya kenal lewat media sosial,” kata Ngurah usai menjalani sidang.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa oleh jaksa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sebab terdakwa selain membunuh, membawa kabur barang milik korban. Yakni berupa 1 unit handphone oppo A12 warna hitam type CPH2083.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Fitrah Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pendapat. Namun, terdakwa tidak membantah. Dia membenarkan semua yang telah dibacakan jaksa.

“Mewakili terdakwa, kami tidak keberatan atas dakwaan jaksa, dan tidak mengajukan esepsi,” kata Herman Sakti Iman dan Agus Junaedi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Sehingga, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” pungkas Fitrah Dewi Nasution. (yud/rof)

 

Most Read

Berita Terbaru