24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Pengadar Sabu Tanjungwidoro Tertunduk Lesu

GRESIK – Terdakwa Mukhamad Saikhul Amin, hanya bisa pasrah ketika dilakukan sidang daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 40 tahun itu, terlihat tertunduk lesu ketika mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Yuanita Ramadhani Kamis, (1/10).

Warga Desa Tajungwidoro RT 14/RW 06, Kecamatan Bungah tersebut didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Dalam berkas dakwaannya saat dibacakan dihadapan ketua mejelis hakim Putu Gede Hariadi. Terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Gresik di rumahnya, usai mengambil barang haram di Bangakalan Madura.

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dua paket narkotika masing-masing berat 5,52 gram dan 1,77 gram. “Perbuatan terdakwah terancam pasal 112 dan pasal 114 N0.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Yuanita.

Barang haram itu ditemukan di korden tempat tidur terdakwa. Terdakwah ditangkap polisi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 08.00. “Untuk mendapatkan barang haram tersebut, terdakwah mengeluarkan gocek sebesar tiga juta rupiah,” ujarnya.

Sidang pun dipercepat oleh majelis hakim. Sebab jaksa yang menangani berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Sehingga sidang dilanjut keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Pada pemeriksaan terdakwa, ia mengakui bahwa sabu itu usai dibeli dari seseorang yang ada di Bangkalan Madura. “Jumlah uang Rp 3 juta,” jelasnya. (yud/rof)

GRESIK – Terdakwa Mukhamad Saikhul Amin, hanya bisa pasrah ketika dilakukan sidang daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Lelaki 40 tahun itu, terlihat tertunduk lesu ketika mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Yuanita Ramadhani Kamis, (1/10).

Warga Desa Tajungwidoro RT 14/RW 06, Kecamatan Bungah tersebut didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Dalam berkas dakwaannya saat dibacakan dihadapan ketua mejelis hakim Putu Gede Hariadi. Terdakwa ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Gresik di rumahnya, usai mengambil barang haram di Bangakalan Madura.

-

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti dua paket narkotika masing-masing berat 5,52 gram dan 1,77 gram. “Perbuatan terdakwah terancam pasal 112 dan pasal 114 N0.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Yuanita.

Barang haram itu ditemukan di korden tempat tidur terdakwa. Terdakwah ditangkap polisi pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 08.00. “Untuk mendapatkan barang haram tersebut, terdakwah mengeluarkan gocek sebesar tiga juta rupiah,” ujarnya.

Sidang pun dipercepat oleh majelis hakim. Sebab jaksa yang menangani berpindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Sehingga sidang dilanjut keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Pada pemeriksaan terdakwa, ia mengakui bahwa sabu itu usai dibeli dari seseorang yang ada di Bangkalan Madura. “Jumlah uang Rp 3 juta,” jelasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru