GRESIK – Komplotan aksi pembobolan minimarket dan konter hp di wilayah Gresik yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres beserta barang bukti. Ketiga orang komplotan berasal dari Kota Surabaya. Mereka adalah Legiono ,34, asal Dk. Bungkal RT 04 RW 03 Kelurahan/Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dan Gunawan Wibisono ,23, asal Dk Bungkal RT 02 RW 03 Kelurahan/Kecamatan SambiKerep, Kota Surabaya, serta Andi Sugiantoro ,21, asal Kandangan Gunung bakti Gg. 02Â RT 08 RW 04 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan ketiga tersangka ini beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Mereka lebih dahulu jalan-jalan ke Gresik, melakukan pengamatan di sejumlah TKP. “Otak pelakunya adalah Gunawan, seorang residivis bebas karena asimilasi,” ungkapnya, Jumat (2/10). Gunawan baru bebas dari penjara belum memiliki pekerjaan. Mengajak kedua rekannya pengangguran lalu beraksi di wilayah Gresik.
Terlebih dahulu, mereka beraksi di sebuah SPBU di Menganti. Saat petugas SPBU lengah mereka mengambil uang setoran di dalam laci, uang Rp 6 juta amblas kurang dari 10 menit. Kemudian, sebuah konter handphone di Kecamatan Driyorejo mampu membobol konter dengan membolongi plafon saat pukul 09.00 Wib. Ketiga tersangka ini mampu mengembat delapan buah handphone yang dipajang di dalam etalase dan uang tunai Rp 24 juta. Diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Tidak sampai disitu, ketiga tersangka asal Surabaya ini melanjutkan aksi jahatnya di wilayah Gresik. Kali ini di Kecamatan Benjeng, sebuah minimarket dibobol sekitar pukul 01.00 Wib. Mereka memanjat tiang penyangga toko kemudian dari atas toko turun melalui tower tandon air. Saat di dalam minimarket, mereka masuk ke dalam ruangan membuat lubang seukuran tangan dengan penggaris besi dan sendok. Tangan tersangka mampu menggondol 1.500 bungkus rokok di ruang gudang. Kerugian mencapai ratusan juta. “Total kerugian mencapai ratusan juta. Sebagian hasil kejahatan untuk dibelikan pakaian, sebagian digunakan untuk foya-foya mencari hiburan,” terangnya. Proses penangkapan, salah satu tersangka, bernama Gunawan mengunggah handphone curian di media sosial facebook dengan harga murah. Residivis kasus narkoba ini langsung mengiyakan ajakan pembeli yang menawar handphone curiannya itu. Meski baru mendapat asimilasi satu bulan lalu, Gunawan tidak menyangka, bukan uang hasil penjualan yang diterima, melainkan borgol polisi melingkar di kedua tangannya. Gunawan kembali ditangkap setelah pembelinya yang diajak COD itu adalah polisi. Hasil pengembangan, Gunawan ternyata beraksi di Legono dan Andi Sugianto di tiga TKP.
Pelaku otak pencurian dengan pemberatan (curat) Gunawan mengatakan sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu keliling Gresik untuk mencari target. Â “Menggambar dengan keliling-keliling lokasi pencurian,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan empat buah handphone, belasan slop rokok, enam kaos, dua celana, satu sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu penggaris, satu sendok makan dan dua velg. Ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.(yud/han)