24 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Jual Miras, Warkop di Menganti dan Wringinanom Digerebek Satpol PP

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Kemarin, mereka kembali melakukan penggerebekan dua warung kopi (warkop). Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan.

Dua warkop tersebut berada di Desa Bringkang Kecamatan Menganti dan di Jalan Raya Wringinanom. Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P mengatakan, petugas sudah melakukan pemantauan selama satu minggu ke beberapa tempat seperti cafe dan warkop.

“Kami sudah melakukan pemantauan dan memang disana ada yang menjual minuman keras yang berkedok warkop atau cafe,”kata dia.

Menurut dia, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Dari pelanggaran tersebut para pemilik warung dan cafe akan dipanggil ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pemilik warkop dan cafe akan dipanggil ke kantor Satpol PP dan dilakukan penyelidikan dan nantinya akan dilakukan persidangan di pengadilan Gresik,”ujar dia.

Lebih lanjut, untuk barang yang diamankan yaitu satu botol bir bintang di cafe bahagia dan di warkop mbak Sri adalah 3 botol kecil bir guinness, 2 botol mcdonald putih, 4 botol mcdonald merah, 9 botol bir bintang dan 1 botol anggur merah. \

“Mari kita bersama – sama menjaga Kabupaten Gresik terbebas dari minuman keras. Apalagi masa pandemi Covid-19 harus tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes)  jaga kota Gresik bebas dari pandemi dan jaga jarak serta jangan bergerombol,”ungkap dia. (jar/rof)

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras). Kemarin, mereka kembali melakukan penggerebekan dua warung kopi (warkop). Hasilnya, puluhan botol miras berhasil diamankan.

Dua warkop tersebut berada di Desa Bringkang Kecamatan Menganti dan di Jalan Raya Wringinanom. Kepala Bidang Penegakan Perundang – undangan Satpol PP Gresik, Fransiska Dyah Ayu P mengatakan, petugas sudah melakukan pemantauan selama satu minggu ke beberapa tempat seperti cafe dan warkop.

“Kami sudah melakukan pemantauan dan memang disana ada yang menjual minuman keras yang berkedok warkop atau cafe,”kata dia.

-

Menurut dia, mereka sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras. Dari pelanggaran tersebut para pemilik warung dan cafe akan dipanggil ke kantor untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pemilik warkop dan cafe akan dipanggil ke kantor Satpol PP dan dilakukan penyelidikan dan nantinya akan dilakukan persidangan di pengadilan Gresik,”ujar dia.

Lebih lanjut, untuk barang yang diamankan yaitu satu botol bir bintang di cafe bahagia dan di warkop mbak Sri adalah 3 botol kecil bir guinness, 2 botol mcdonald putih, 4 botol mcdonald merah, 9 botol bir bintang dan 1 botol anggur merah. \

“Mari kita bersama – sama menjaga Kabupaten Gresik terbebas dari minuman keras. Apalagi masa pandemi Covid-19 harus tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes)  jaga kota Gresik bebas dari pandemi dan jaga jarak serta jangan bergerombol,”ungkap dia. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru