GRESIK – Warga Desa Banyuurip RT 03 RW 07, Kecamatan Kedamean Abdul Mujib,27, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Driyorejo, Sabtu (30/1). Tersangka ditangkap di gerbang masuk Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo saat kedapatan membawa sabu-sabu siap edar.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menuturkan, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. ” Saat melakukan penyelidikan anggota kami melihat ada seorang pengendara motor ngebut. Seperti sedang buru-buru dengan gelagat yang mencurigakan berjalan ke arah Desa Cangkir. Anggota kami kemudian menghentikan pengendara motor Honda PCX warna putih,” ujarnya, Minggu (31/1).
Anggota semakin curiga dan menggeladah tubuh tersangka dan jok motor tersangka.
“ Kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,30 gram siap edar di dalam kotak rokok disimpan di saku baju tersangka bagian kiri depan. Kami langsung mengamankan tersangka di Mapolsek Driyorejo untuk dilakukan pendalaman untuk mencari bandar gedenya,” pungkasnya. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika. (yud)