GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kembali melanjutkan sidang perkara penganiayaan yang dialami oleh korban takmir masjid Imron, 49, dengan terdakwa Maftukhin, 39, warga Desa Serah RT 01/RW 05, Kecamatan Panceng. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (29/09).
Yakni, Arifin, Samsul, Matasir, korban Imron dan istri korban Istiqomah. Keterangan para saksi membenarkan kejadian tersebut. Seperti yang disampaikan korban Imron. Terdakwa sebagai sekitar pukul 19.00 datang ke rumahnya. Kemudian mengajaknya ke waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun.
“Tanpa basa basi, terdakwa mengeluarkan kata-kata kotor. Kemudian mengambil paving. Lalu baju saya ditarik dan dipukul dibagian punggung sebelah kiri menggunakan tangan menggenggam. Tidak hanya itu, kedua kaki ditendang. Tak cukup sampai disitu, kemaluan saya dipegang. Bahkan terdakwa sempat mengancam untuk mau menusuk perut,” tegasnya dihadapan persidangan.
Menurut keterangan para saksi-saksi terdakwa merasa difitnah oleh korban. Padahal pasir yang dikirim oleh terdakwa memang kualitasnya jelek. “Akibat perbuatan terdakwa itu saya mengalami sakit satu minggu tidak bisa bekerja,” katanya.
Seperti diberitakan, terdakwa Maftuhin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas ulahnya melakukan penganiayaan pada korban Imron yang juga menjadi takmir Masjid Desa Serah Kecamatan Panceng.
Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kwalitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. (yud/rof)