26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Budak Sabu Asal Sukomanunggal Ditangkap

GRESIK – Jajaran anggota reskrim Polsek Cerme menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kecamatan Cerme berhasil diringkus. Polisi membekuk tersangka Suherno ,32, warga Kelurahan, Kecamatan Sukomanunggal RT 1 RW 2, Kota Surabaya.  Ia ditangkap karena kedapatan menguasai satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram. Tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, tersangka menyembunyikan barang bukti SS di dalam bungkus rokok Surya. SS beserta bungkusnya tersebut kemudian ikut diboyong ke Mapolsek Cerme. Penangkapan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme,” ujarnya. Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menjalankan strategi under cover buy. Tidak hanya disitu, petugas juga melakukan pembuntutan dan penyanggongan hingga tersangka bisa diringkus saat berkendara. “Tersangka dihentikan saat berkendara. Ketika dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok surya dan disembunyikan di saku celana kanan,” beber AKP Nur Amin.

Kepada petugas, Suherno mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari transaksi di wilayah Surabaya. Ia membelinya dengan harga Rp 350 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik terali besi penjara.(yud/han)

GRESIK – Jajaran anggota reskrim Polsek Cerme menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Kecamatan Cerme berhasil diringkus. Polisi membekuk tersangka Suherno ,32, warga Kelurahan, Kecamatan Sukomanunggal RT 1 RW 2, Kota Surabaya.  Ia ditangkap karena kedapatan menguasai satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram. Tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, tersangka menyembunyikan barang bukti SS di dalam bungkus rokok Surya. SS beserta bungkusnya tersebut kemudian ikut diboyong ke Mapolsek Cerme. Penangkapan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut laporan warga.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme,” ujarnya. Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menjalankan strategi under cover buy. Tidak hanya disitu, petugas juga melakukan pembuntutan dan penyanggongan hingga tersangka bisa diringkus saat berkendara. “Tersangka dihentikan saat berkendara. Ketika dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok surya dan disembunyikan di saku celana kanan,” beber AKP Nur Amin.

-

Kepada petugas, Suherno mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari transaksi di wilayah Surabaya. Ia membelinya dengan harga Rp 350 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik terali besi penjara.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru