GRESIK – Demi membeli handphone, dua pemuda asal Lamongan nekak mengedarkan uang palsu (upal) di Gresik. Akibatnya, dua pria bernama Muhamad Syaiful Afandi,27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti ,28, warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan upal untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik. Aksi itu terjadi pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang diketahui palsu alias tidak asli.