GRESIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan tuntutan pidana kasus tindak pidana pencurian tersangka Umar Buang ,34, warga asal Gg.Tol selatan RT 4 RW 4, Desa Suci, Kecamatan Manyar yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Penghentian ini menerapkan restorative justice setelah tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Perkara Tindak Pidana Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: PRINT-11/M.5.27/Eoh.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Suasana haru sempat mewarnai ruangan di lobi kantor Kejari Gresik ketika Umar Buang dipertemukan oleh Ibu angkatnya Munarsih ,72, yang duduk di kursi roda, keduanya berpelukan sambil menangis saat pemberian restorative justice, Jumat (1/4). Penyelesaian itu, disaksikan ibu angkat Umar buang, korban serta Kajari Gresik, Bupati Gresik dan unsur Kejari Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan S menyampaikan dengan dihentikan penuntutan perkara tersebut, Kejari Gresik telah melakukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan eestoratif. Penghentian itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Upaya perdamaian itu dilakukan atas inisiatif kedua belah pihak.
“Keadilan restorative justice (RJ) adalah selektif, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan seperti ini, jadi bersyukurlah dari tersangka dan keluarganya ataupun pihak lain, kita mengedepankan keadilan ini,” ujarnya, Jumat (1/4).
Keputusan itu dilakukan setelah ada kesepakatan tersangka dengan korban. Atas pelaksanaan upaya perdamaian tersebut terjadi kesepakatan antara korban Tuah Kurniawan warga Jalan Bali GKB dengan tersangka Umar Buang yaitu damai dan korban juga hadir dan sudah memaafkan tersangka dan buang di bebaskan.
“Berkah jelang Ramadan, namun saya berpesan agar mewanti-wanti kepada Buang untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum lagi. Kalau melakukan lagi, tidak bisa mendapatkan program RJ,” jelasnya.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gresik atas RJ yang diberikan kepada Umar buang yang merupakan warga Gresik.
“Kejaksaan Negri Gresik Memberi sumber kebahagian dan saya perintahkan dinas sosial untuk mendatangi rumah Umar Buang agar didata dan diberi bantuan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Umar Buang mencuri sebuah HP Smartphone merk Realme C.11 dan uang Rp 92 ribu milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, pada 13 Januari 2022. HP Smartphone milik Kurniawan itu ditaruh di warung kopi (Warkop) Barokah di Jl.Poros Banjarsari Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar. Aksi yang dilakukan Buang terekam CCTV. Buang akhirnya dibekuk anggota Polsek Manyar. Kemudian Umar Buang dijebloskan ke penjara.(yud/han)