Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Manfaat Transaksi Menggunakan Bank Syariah

Hany Akasah • Kamis, 28 April 2022 | 14:00 WIB
Dinda Puspita Arum, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang (Ist./Radar Gresik)
Dinda Puspita Arum, Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang (Ist./Radar Gresik)
MALANG - Perbankan dan keuangan syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis modern dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang prima. Salah satunya, memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat modern untuk mewujudkan multi akad.

Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi merespon transaksi keuangan kontemporer yang terus berkembang dengan pesat. Namun dalam teori ekonomi Islam klasik bahwa tidak dibenarkan dalam satu transaksi ada dua akad, bila dikembangkan teori ini, maka ekonomi syariah tidak akan berkembang dengan baik.

Peran Bank Syariah dalam Permberdayaan Masyarakat Islam sebagai agama samawi menyepakati prinsip homo hominisosius atau dipahami sebagai makhluk yang bermasyarakat.  Hal ini mengindikasikan bahwa manusia membutuhkan dan bahkan saling dibutuhkan dalam kehidupan sosialnya.

Islam sangat menekankan arti penting saling tolong menolong dan saling memikul (takaful), karena secara prinsip. Orang tidak bisa disalahkan karena kemiskinannya, sama halnya dengan orang tidak bisa disalahkan karena kerendahan tingkat inteligensinya, yang karenanya mereka menjadi marginal dalam kompetisi hidup. Justru orang kaya dan pandai harus menolong dan meringankan beban mereka, karena dalam tingkat tertentu, keberadaan mereka juga memberikan manfaat.

Di dunia syariah, terdapat berbagai asas transaksi syariah yang perlu dipegang teguh setiap pihak terlibat. Asas transaksi syariah adalah perbedaan terbesar antara system perbankan syariah dan konvensional. Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asas in idisebut juga sebagai prinsip transaksi syariah. Selengkapnya tentang asas atau prinsip transaksi syariah adalah sebagai berikut:

Asas transaksi syariah yang pertama adalah asas persaudaraan atau kemitraan, Asas atau prinsip transaksi syariah kedua adalah asas keadilan, baik dari segi kewajiban, hak, atau keuntungan. Bentuk hubungan kemitraan nasabah syariah dan bank hendaknya tidak hanya memperhatikan kepentingan satu pihak saja (misalnya kepentingan nasabah saja), tapi harus keduanya. Asas yang ketiga adalah asas kebermanfaatan (Masalah), yang keempat asas keseimbangan, dan yang ke lima adalah asas universal.

Manfaat – manfaat transaksi syariah yakni, terhindar dari riba. Karena di dalam Islam, riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan. Dengan menabung uang di bank syariah, akan menghindarkan Anda dari dosa riba.

Kemudian, anda juga turut serta dalam melaksanakan syariah Islam dan telah melakukan muamalah berdasarkan Islam. Hal ini tentu akan menghadirkan pahala bagi mereka yang melakukannya.

Selanjutnya, keuntungannya diberikan berdasarkan bagi hasil. Keuntungan dari sistem bagi hasil adalah anda terhindar dari risiko bunga yang menjadi riba. Selain itu, system bagi hasil akan menguntungkan pihak nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah.

Dan terakhir, hampir semua bank syariah nasional memberlakukan saldo tabungan yang rendah kepada nasabah-nasabahnya. Nilai saldo minimal ini tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi mereka yang ingin memiliki tabungan dengan saldo mengendap yang nilainya kecil. (*) Editor : Hany Akasah
#Universtas Muhammadiyah Malang #Bank Syariah #opini mahasiswa