GRESIK – Di tengah maraknya berita bohong alias hoax, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat terkait dengan undang-undang ITE. Bahkan, Mochamad Nur Azis seringkali melakukan sosialisasi dan langsung menyapa masyarakat untuk menjelaskan literasi digital.
“Pengguna smartphone dan media sosial, jika tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax beredar,” kata Aziz.
Pihaknya cukup intensi menyampaikan berita hoax melalui media sosial termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009.
Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong. Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun. “Sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita hoax,” pungkasnya.(yud/han)