28 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Ria Eka Lestari: Menilik Keadilan Restoratif untuk Para Ibu

GRESIK – Kasus kekerasan pada ibu, baik itu dilakukan oleh pihak bukan ibu maupun sesama ibu masih kerap kita dengar hingga saat ini. Menolak lupa, kasus bayi yang dibuang ibunya di sumur karena mendapat perundungan dari sesame ibu lainnya tentang keterbatasannya menyusui bayinya telah menyita perhatian kita di Maret 2022 lalu.

Terbaru, beberapa perempuan dengan peran ibu juga tampak saling merundung ibu lainnya di media sosial terkait cara mendidik anak hingga bentuk tubuh pasca melahirkan. Atau juga kasus seorang ibu yang merundung perempuan lain hingga berakhir pada sikap tidak terima korban dan menjebloskan pelaku kepenjara.

Sebenarnya sah-sah saja ketika pada kasus pertama, kita menginginkan yang dihukum adalah ibu-ibu perundung, bukan ibu kandung bayi itu karena sejatinya ibu kandung bayi itu adalah korban juga. Namun, apakah kemudian kelompok ibu perundung itu sudah mendapat balasan setimpal? Tidak. Justru ibu kandung itulah yang menjalani hukuman di balik bui.

Sama halnya dengan kasus kedua, ketika body shaming menyebabkan seorang ibu stres dan berakhir emosi pada bayinya, apa yang didapat oleh pelaku body shaming? Akankah mereka mau bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu pada ibu kandung atau anak kandung itu? Pada kasus ketiga, apakah mediasi yang dilakukan penegak hokum sudah memenuhi langkah keadilan restoratif?

GRESIK – Kasus kekerasan pada ibu, baik itu dilakukan oleh pihak bukan ibu maupun sesama ibu masih kerap kita dengar hingga saat ini. Menolak lupa, kasus bayi yang dibuang ibunya di sumur karena mendapat perundungan dari sesame ibu lainnya tentang keterbatasannya menyusui bayinya telah menyita perhatian kita di Maret 2022 lalu.

Terbaru, beberapa perempuan dengan peran ibu juga tampak saling merundung ibu lainnya di media sosial terkait cara mendidik anak hingga bentuk tubuh pasca melahirkan. Atau juga kasus seorang ibu yang merundung perempuan lain hingga berakhir pada sikap tidak terima korban dan menjebloskan pelaku kepenjara.

Sebenarnya sah-sah saja ketika pada kasus pertama, kita menginginkan yang dihukum adalah ibu-ibu perundung, bukan ibu kandung bayi itu karena sejatinya ibu kandung bayi itu adalah korban juga. Namun, apakah kemudian kelompok ibu perundung itu sudah mendapat balasan setimpal? Tidak. Justru ibu kandung itulah yang menjalani hukuman di balik bui.

-

Sama halnya dengan kasus kedua, ketika body shaming menyebabkan seorang ibu stres dan berakhir emosi pada bayinya, apa yang didapat oleh pelaku body shaming? Akankah mereka mau bertanggung jawab ketika terjadi sesuatu pada ibu kandung atau anak kandung itu? Pada kasus ketiga, apakah mediasi yang dilakukan penegak hokum sudah memenuhi langkah keadilan restoratif?

Most Read

Berita Terbaru