GRESIK – Bawean Corruption Watch (BCW) menyoroti pembuatan speed bump atau polisi tidur di Jalan Lingkar Pulau Bawean (JLPB) Gresik. Alasan BCW, peredam kecepatan itu dikawatirkan memicu terjadinya kecelakaan.
Direktur BCW Nizar mengatakan balapan liar di JLPB menjadi pendorong jajaran Muspika membangun polisi tidur itu. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Pembangunan polisi tidur di jalan umum itu tanggung jawab pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum atas sarana kelengkapan jalan umum tersebut,” kata Nizar.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, dalam Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, jalan kabupaten atau jalan desa yang sudah dijadikan jalan protokol. Jadi yang berwenang membuat perangkat kelengkapan jalan termasuk pengaman jalan, adalah pihak pemkab.
“Dalam UU tentang lalu lintas, jelas melarang setiap orang memasang alat pembatas kecepatan. Apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sehingga dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta,” tegasnya.
Menurut Nizar, pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Walaupun alasannya untuk mencegah terjadinya balap liar.
“Atau instansi apapun, termasuk pemerintah desa dan siapapun, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya. Balap liar itu urusan penegak hukum,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan mengatakan, JLPB sebenarnya bukan jalan bebas hambatan.
“Sehingga kearifan lokal dan keputusan bersama menjadi pertimbangan juga. Apalagi untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, jadi masih boleh dipasang polisi tidur,” kata Nanang singkat. (fir/rof)