GRESIK – Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih terbilang tinggi. Terbukti, baru memasuki pertengahan Januari 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik Sudah menerima 175 perkara.
Dari data yang dimiliki PA Gresik rata-rata pemohon cerai masih usia produktif. Kisaran 30-35 tahun. Penyebabnya cukup beragam. Paling banyak karena persoalan ekonomi.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Gresik, M. Kamaruddin Amri mengatakan dari 175 perkara yang masuk, 71 di antaranya sudah diputuskan. Dengan rincian, cerai gugat 60 perkara dan cerai talak 11 perkara. “Awal tahun ini sudah ada 71 perkara yang sudah melakukan cerai gugat dan cerai talak,” kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, dalam perhari ada 17 perkara yang masuk ke PA Gresik. “Iya dalam perhari rata – rata yang masuk ke PA Gresik sebanyak 17 perkara yang masuk,”ujarnya.
Selain masalah ekonomi penyebab perceraian yang cukup tinggi karena keadaan pandemi yang berkepanjangan. “Untuk itu perlu adanya peran keluarga besar untuk mencegah terjadinya perceraian tersebut,”ujarnya.
Ke depan pihaknya berharap konseling kepada pasangan muda yang akan menikah perlu ditingkatkan lagi. Sehingga, kasus perceraian bisa semakin menurun. “Pasangan muda yang ingin melakukan perkawinan harus konseling terlebih dahulu, agar mematangkan ke jenjang perkawinan nantinya,”ungkapnya. (*/rof)