32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Pekan Depan

GRESIK – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mulai mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka. Rencananya, uji coba sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dengan nomor 420/11350/101.1/2020  tentang pembelajaran tatap muka terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur dimulai 18 Agustus 2020.

Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rita Riana mengatakan, sesaui peraturan gubernur siswa akan melakukan tatap muka pembelajaran di sekolah. “Ini perda dari provinsi sudah ada, sekarang mengarah pada bupati dan sudah diteruskan kepada bupati,” jelasnya.

Dipaparkannya, sesuai peraturan tersebut proses pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan 25 persen siswa yang masuk. Sedangkan, jadwal masuk mulai pukul 07.00 wib sampai 11.30 wib secara bergiliran. “Keputusan dikembalikan kepada kabupaten, siap tidaknya diserahkan ke bupati,” ucap dia.

Jika benar-benar mengikuti sekolah, siswa harus menaati protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak. Meski begitu, siswa tetap melakukan proses pembelajaran daring.

Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik Mahin mengatakan, belum mengetahui instruksi dari provinsi. “Itu berlaku untuk SMA, untuk jenjang TK hingga SMP masih proses daring. Kami masih akan menunggu bupati untuk keputusan selanjutnya,”kata Mahin. (jar/han)

GRESIK – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mulai mempersiapkan proses pembelajaran tatap muka. Rencananya, uji coba sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dengan nomor 420/11350/101.1/2020  tentang pembelajaran tatap muka terbatas Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Timur dimulai 18 Agustus 2020.

Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rita Riana mengatakan, sesaui peraturan gubernur siswa akan melakukan tatap muka pembelajaran di sekolah. “Ini perda dari provinsi sudah ada, sekarang mengarah pada bupati dan sudah diteruskan kepada bupati,” jelasnya.

Dipaparkannya, sesuai peraturan tersebut proses pembelajaran tatap muka di sekolah hanya diperbolehkan 25 persen siswa yang masuk. Sedangkan, jadwal masuk mulai pukul 07.00 wib sampai 11.30 wib secara bergiliran. “Keputusan dikembalikan kepada kabupaten, siap tidaknya diserahkan ke bupati,” ucap dia.

-

Jika benar-benar mengikuti sekolah, siswa harus menaati protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak. Meski begitu, siswa tetap melakukan proses pembelajaran daring.

Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik Mahin mengatakan, belum mengetahui instruksi dari provinsi. “Itu berlaku untuk SMA, untuk jenjang TK hingga SMP masih proses daring. Kami masih akan menunggu bupati untuk keputusan selanjutnya,”kata Mahin. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru