GRESIK– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah menyoroti meningkatnya beban tenaga kerja perempuan selama pandemi di Indonesia. Meski enggan mengungkapkan angka detail, namun Menaker meminta semua pihak termasuk pemerintah daerah memberikan perhatian besar terhadap perlindungan tenaga kerja perempuan khsusnya di Kabupaten Gresik.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog dengan perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) perempuan di PT Smelting Gresik. Dalam kegiatan itu, tidak kurang 20 perwakilan buruh perempuan hadir untuk berdiskusi bersama Menaker Ida Fauziyah. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik, Abdul Qodir dan Presiden Director PT Smelting, Hideya Sato juga ikut hadir.
Dalam paparannya, Ida menuturkan pihaknya mendapatkan laporan terjadinya peningkatan beban kerja terhadap tenaga kerja perempuan. Selama pandemi beban yang dihadapi tenaga kerja perempuan bertambah. Mereka harus menjalankan dua peran sekaligus. Sebagai wanita karir, juga ibu yang mendidik anak dalam proses pembelajaran daring.
“Dulu urusan pendidikan diserahkan sekolah, saat ini orang tua di rumah ikut menjadi guru bagi anaknya karena sekolah belum buka. Bertambahnya beban inilah yang berpotensi membuat produktivitas di tempat kerja para naker perempuan menurun,” tutur Ida. Secara emosional pun tenaga kerja perempuan mengalami tekanan. Dampak beban kerja tenaga perempuan juga banyaknya suami atau pasangan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi ekonomi memburuk, maka perempuan-perempuan kerja menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan kondisi seperti itu, Ida Fauziyah berharap perusahaan bisa memperlakukan perempuan secara adil, utamanya perlindungan di tempat kerja. Naker perempuan yang sedang hamil mendapatkan prioritas dalam pemberlakukan Work From Home (WFH). Perusahaan juga diminta menyiapkan pendampingan psikologis pada naker perempuan yang mengalami keguguran.
“Ke depan saya minta agar Disnaker Gresik mengawasi penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Minimal isi perjanjian harus mencantumkan upaya perlindungan dan jaminan terhadap perempuan. Langkah itu harus dimulai dari Gresik sebagai Kota Industri,” kata Ida.
Dalam kunjungan itu, Kemnaker RI juga memaparkan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang saat ini tengah digodok di DPR-RI bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Meski demikian, lanjut Ida, rupanya upaya Kemnaker RI mendorong agar UU PKS segera disahkan tidak mudah. Dalam perjalanannya banyak perbedaan pendapat dan hal krusial lain. Sebagai contoh ada pekerjaan yang tidak boleh dilakukan perempuan, namun pada suatu daerah pekerjaan dilakukan perempuan.
Menanggapi hal itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani berjanji akan mendukung langkah Kemnaker RI dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan di Gresik. “Pengawasan dalam terhadap tenaga kerja perempuan akan kami tingkatkan,“ ujar Yani. (fir/han)