Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Dorong Penataan Kawasan Heritage Bandar Grissee Secara Kolaboratif

Muhammad Firman Syah • Selasa, 27 Januari 2026 | 00:12 WIB
Evaluasi : Tim Disparekrafbudpora melakukan peninjauan lokasi revitalisasi kantor pos di Jalan Nyai Ageng Pinatih.
Evaluasi : Tim Disparekrafbudpora melakukan peninjauan lokasi revitalisasi kantor pos di Jalan Nyai Ageng Pinatih.

Kota – Pemerintah Kabupaten Gresik menilai penataan kawasan heritage Bandar Grissee, termasuk yang melibatkan bangunan lama milik PT Pos Indonesia, menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola pelestarian bangunan heritage di daerah tersebut. Pemkab menegaskan, tidak ada niat perusakan dalam proses yang dilakukan pemilik bangunan, melainkan perlunya penyelarasan prosedur dalam revitalisasi kawasan bersejarah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Wasil Miftahul Rohman mengatakan penataan kawasan Bandar Grissee sejatinya telah diatur dalam masterplan yang menekankan pelestarian bangunan dan penguatan karakter tematik kawasan.

“Penataan kawasan sesuai masterplan Bandar Grissee adalah mempertahankan bangunan yang sudah ada dan melakukan perbaikan sesuai kaidah yang diperkenankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Bandar Grissee dirancang sebagai kawasan heritage dengan lima zona tematik, yakni kampung kolonial, Arab, Pecinan, Kemasan, dan pribumi. Konsep pengembangannya bukan dengan merombak bangunan, melainkan menghidupkan kembali kawasan melalui aktivitas yang selaras dengan karakter sejarahnya.

“Konsep menyemarakkan kawasan adalah dengan mengaktifkan kawasan yang sebelumnya mati dengan kegiatan sesuai tematik kawasan,” jelasnya.

Terkait penataan yang dilakukan PT Pos Indonesia, Sekda menyebut hal tersebut lebih disebabkan oleh ketidaktahuan dalam merevitalisasi bangunan heritage, bukan karena adanya keinginan untuk menghilangkan nilai sejarah bangunan.

“Ketidaktahuan dalam merevitalisasi bangunan heritage dari PT Pos sudah dilakukan langkah-langkah awal dari Disparekrafbudpora,” katanya.

Sebagai bentuk pembinaan, Pemkab Gresik melalui Disparekrafbudpora telah meminta PT Pos Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan renovasi, sembari menunggu koordinasi lanjutan dan penyesuaian dengan ketentuan pelestarian heritage.

“Pihak Disparekrafbudpora meminta pihak PT Pos menghentikan dulu renovasi bangunan sampai ada koordinasi lebih lanjut dengan pemkab,” ujar Sekda.

Langkah tersebut, lanjut Sekda, merupakan bagian dari upaya menjaga agar penataan kawasan tetap sejalan dengan prinsip pelestarian, sekaligus memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk menyesuaikan langkahnya secara tepat.

Pemkab Gresik juga berencana melakukan inventarisasi terhadap bagian bangunan yang terdampak untuk memastikan penanganan selanjutnya dilakukan secara proporsional.

“Selanjutnya untuk kasus PT Pos akan dilakukan inventarisasi bangunan mana yang terlanjur dibongkar, apakah bangunan utama atau bangunan penunjang,” katanya.

Untuk memperkuat objektivitas, Pemkab akan melibatkan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna melakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi teknis terkait langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

“Dari pemkab mengundang tim dari provinsi untuk mengidentifikasi serta merekomendasi hal apa saja yang harus dilakukan PT Pos agar kondisi tidak makin parah dan langkah-langkah perbaikan apa yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Ke depan, Pemkab Gresik menilai perlu dibentuk tim monitoring dan pengawasan lintas unsur agar kasus serupa tidak terulang, serta memberikan pendampingan yang lebih kuat bagi pemilik bangunan heritage, baik milik pribadi maupun perusahaan.

“Rehab boleh, usaha boleh, asal bangunannya tidak dibongkar sendiri tanpa berkoordinasi,” pungkas Sekda.

Rapat koordinasi antara Pemkab Gresik, PT Pos Indonesia, dan organisasi perangkat daerah terkait dijadwalkan akan digelar pada Jumat mendatang sebagai langkah lanjutan untuk menyelaraskan penataan kawasan Bandar Grissee dengan prinsip pelestarian heritage.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Parekrafbudpora Pemkab Gresik, Syaifudin Ghozali. Pada tahap awal pihaknya telah meminta agar seluruh aktivitas revitalisasi aset milik BUMN tersebut dihentikan.

"Alhamdulillah PT Pos langsung menghentikan seluruh aktivitas revitalisasi sembari kita akan merumuskan langkah bersama kedepan termasuk berkonsultasi kepada balai cagar budaya provinsi Jatim," kata Ghozali. (fir)

 

Editor : Cak Fir