RADAR GRESIK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Gresik memberikan edukasi hukum terkait pengaturan perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Fokus utama penjelasan ini menyasar pada konsekuensi hukum bagi pelaku nikah siri dan praktik poligami ilegal.
Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman (yang akrab disapa Azza), menegaskan bahwa perkawinan tanpa perlindungan hukum merupakan bentuk mafsadah atau kerusakan sosial. Menurutnya, pencatatan perkawinan adalah kewajiban administratif untuk melindungi hak-hak para pihak yang berakad.
"Pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Yang dipidana bukan peristiwa perkawinannya, tetapi perbuatan tidak taat terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau ulil amri," jelas Azza, Minggu (18/1).
Ia menambahkan bahwa pasangan yang belum mencatatkan perkawinan sebenarnya diberi ruang toleransi selama 60 hari menurut UU Administrasi Kependudukan untuk menyelesaikan urusan administratif, termasuk melalui mekanisme isbat nikah.
Dalam konteks KUHP baru, Azza menyoroti Pasal 402 dan 403 yang dapat menjerat pelaku poligami ilegal. Praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan atau tanpa pencatatan resmi (nikah siri poligami) kini dapat dikriminalkan.
Di sisi lain, bagi pasangan nikah siri yang sama-sama tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain (bujang/gadis/janda/duda), ancamannya bukan berupa penjara, melainkan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran kewajiban pencatatan sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
LBH GP Ansor Gresik juga memberikan catatan kritis mengenai perbandingan ancaman hukuman antara delik zina dan delik perkawinan dalam KUHP baru.
Dimana delik zinah ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda kategori II. Bersifat delik aduan (hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak keluarga inti).
Sementara delik perkawinan (Pasal 402–404) ancaman mencapai 4 hingga 6 tahun penjara dengan denda kategori IV. Bersifat delik umum (bisa diproses tanpa aduan).
"Ketentuan ini menimbulkan pandangan bahwa delik perkawinan seolah dianggap lebih berbahaya dibandingkan zina. Ke depan, ketentuan yang dirasa timpang ini diharapkan bisa diperbaiki demi rasa keadilan," pungkas Azza. (jar/han)
Editor : Hany Akasah