Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sah! UMK Gresik 2026 Tembus Rp 5,19 Juta, Tertinggi Kedua di Jawa Timur

Fajar Yuliyanto • Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:24 WIB
DEMO : Para pendemo meminta kenaikan UMK Gresik beberapa waktu lalu.
DEMO : Para pendemo meminta kenaikan UMK Gresik beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK – Gubernur Jawa Timur secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025) malam.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, Kabupaten Gresik kembali menduduki posisi kedua tertinggi di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tersebut, UMK Kabupaten Gresik tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.195.401. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang berada di level Rp 4.943.763.

Kenaikan ini sejatinya masih di bawah harapan sejumlah serikat pekerja. Sebelumnya, kalangan buruh di Gresik mendorong adanya kenaikan sebesar 8,5 persen. Namun, realisasi kenaikan berada di kisaran 5 persen atau naik sekitar Rp 251.638 dari tahun sebelumnya.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin, menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan, pihaknya sempat pesimis aspirasi buruh akan terpenuhi sepenuhnya.

“Kenaikan ini sebenarnya sudah menjadi tren dalam lima tahun terakhir di kisaran 4,5 hingga 5 persen. Kami berharap ini bisa menjadi indikator ekonomi, namun kondisi riil di lapangan tetap harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Syafi’uddin.

Kabupaten Gresik tetap bertahan di jajaran "Ring 1" dengan selisih yang sangat tipis dibanding daerah tetangga. Surabaya tetap memimpin sebagai daerah dengan upah tertinggi, disusul oleh Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Berikut adalah daftar 5 besar UMK 2026 di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya: Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101

Penetapan UMK ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi tahun depan. Di sisi lain, kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi sektor industri di Gresik untuk tetap kompetitif.

Dengan angka di atas Rp 5,1 juta, Gresik kian mengukuhkan diri sebagai daerah tujuan utama bagi para pencari kerja, namun sekaligus menuntut produktivitas yang lebih tinggi dari tenaga kerja lokal. (jar/han)

Sementara itu, untuk daftar besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yaitu

  1. Kota Surabaya, Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik, Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo, Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan, Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto, Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang, Rp3.802.862
  7. Kota Malang, Rp 3.736.101
  8. Kota Batu, Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan, Rp3.555.300
  10. Kabupaten Jombang, 3.320.777
  11. Kabupaten Tuban, Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto, Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan, Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo, Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo, Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember, Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi, Rp2.989.145
  18. Kota Kediri, Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro, Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri Rp2.651.603
  21. Kota Blitar Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung, Rp2.628.190
  23. Kota Madiun, Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang, Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar, Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk, Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi, Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan, Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep, Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun, Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan, Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo, Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek, Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan, Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan, Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso, Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang, Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo, Rp2.483.962
Editor : Hany Akasah
#UMK #jatim #gresik #umr #2026