Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rayakan Natal 2025, 13 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Khusus

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
REMISI NATAL : Sebanyak 13 Narapidana di Rutan Kelas IIB Gresik mendapatkan remisi Natal di tahun 2025.
REMISI NATAL : Sebanyak 13 Narapidana di Rutan Kelas IIB Gresik mendapatkan remisi Natal di tahun 2025.

RADAR GRESIK – Suasana khidmat perayaan Natal tahun 2025 membawa kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik.


Advertisement

Sebanyak 13 narapidana beragama Nasrani resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama masa pembinaan.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada para narapidana yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik, Anggi Fauzi, merinci bahwa besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.

Advertisement

Sebanyak tiga orang mendapatkan remisi 15 hari, dan sepuluh orang mendapatkan remisi satu bulan.

"Penetapan ini dilakukan tepat pada Rabu (24/12). Sebelumnya, kami telah memberikan sosialisasi dan pengarahan lengkap mengenai mekanisme pemberian remisi, ketentuan yang berlaku, serta syarat-syarat wajib agar warga binaan dapat diusulkan," ujar Anggi.

Ia juga menambahkan bahwa narapidana yang belum mendapatkan remisi umumnya terkendala syarat administratif, seperti belum mencapai minimal enam bulan masa berkelakuan baik.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Eko Widiatmoko, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman secara cuma-cuma. Menurutnya, ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan perilaku. Saya berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan,” ungkap Eko.

Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan berharap warga binaan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan berkomitmen mengikuti program pembinaan.

Hal ini merupakan bagian dari upaya besar dalam proses reintegrasi sosial agar mereka siap kembali ke masyarakat.

"Rutan Kelas IIB Gresik berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pembinaan yang humanis, informatif, dan transparan bagi seluruh warga binaan, khususnya di momentum besar seperti Natal dan pergantian tahun," pungkasnya. (yud/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Momentum HUT ke-81 RI, 333 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas

Momentum HUT ke-81 RI, 333 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas

RADAR GRESIK – Kebahagiaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan oleh ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Sebanyak 333 Warga Binaan Pemasyarakatan

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kekompakan Organisasi, DWP Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Pertemuan

Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kekompakan Organisasi, DWP Rutan Kelas IIB Gresik Gelar Pertemuan

RADAR GRESIK – Jajaran Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menggelar agenda pertemuan rutin bulanan di Aula Rutan Kelas IIB Gresik, Selasa (3/11/2026).

Deteksi Dini Penyakit Menular, Rutan Gresik Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan VCT Mobile

Deteksi Dini Penyakit Menular, Rutan Gresik Gandeng Dinkes Gelar Skrining TB dan VCT Mobile

RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pemasyarakatan, khususnya pada aspek pemenuhan hak kesehatan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer