30.6 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Warga Keluhkan Biaya Kepengurusan PTSL di Gresik

GRESIK – Banyaknya tanah milik masyarakat belum bersertifikat membuat pemerintah mengeluarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Di Gresik pun sudah ratusan ribu sertifikat dikeluarkan melalui PTSL ini. Namun belakangan, masyarakat mengeluh karena ada dugaan pungutan biaya yang cukup besar.

Namun demikian dibalik program ini ada , masyarakat ramai membahas pungutan biaya PTSL itu. Mereka saling mengeluarkan uneg-uneg dari daerahnya masing-masing, deperti di Driyorejo, Menganti , Cerme hingga Manyar.

Baca Juga : Sukseskan PTSL, Pemkab dan BPN Bakal Libatkan Ribuan Orang

Ainur Idayatul mengatakan, saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Seperti  KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB dan surat pernyataan. Dirinya baru diinformasikan dari perangkat desa di Driyorejo bahwa pengurusan PTSL ini dikenakan biaya Rp 500 ribu.  “Belum dipanggil lagi untuk pembayaran, tapi sudah dikasih tahu kalau bayar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Ida sempat bertanya biaya Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk apa saja, namun oleh perangkat tidak menjelaskan rincian biaya itu. “Lalu saya browsing di internet, ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa,” imbuhnya.

Biaya PTSL di sejumlah kecamatan seperti Manyar dan Cerme juga demikian. Nilainya Rp 500 ribu.  “Yang pasti terkait dengan pembiayaan PTSL, persyratan pendaftaran dan lainnya sudah diatur secara jelas dalam peraturan menteri Agraria. Lha ini di bawah masih ada rundingan untuk menyelesaikan persoalan itu,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Gresik Asep Heri mengatakan, agar berkoordinasi dengan tim PTSL di lapangan. Pihaknya belum menanggapi langsung mengenai biaya Rp 500 ribu yang dibebankan kepada masyarakat itu. “Langsung koordinasi dengan tim PTSL apabila ditemukan permasalahan,” kata Asep.

Dikatakan, untuk program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL. Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. Program PTSL di Gresik sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.

“Sudah ada ratusan ribu sertifikat dikeluarkan. Tahun ini, BPN Gresik menargetkan ada 150 ribu sertifikat yang bisa dituntaskan,” kata Asep. (fir/han)

GRESIK – Banyaknya tanah milik masyarakat belum bersertifikat membuat pemerintah mengeluarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Di Gresik pun sudah ratusan ribu sertifikat dikeluarkan melalui PTSL ini. Namun belakangan, masyarakat mengeluh karena ada dugaan pungutan biaya yang cukup besar.

Namun demikian dibalik program ini ada , masyarakat ramai membahas pungutan biaya PTSL itu. Mereka saling mengeluarkan uneg-uneg dari daerahnya masing-masing, deperti di Driyorejo, Menganti , Cerme hingga Manyar.

Baca Juga : Sukseskan PTSL, Pemkab dan BPN Bakal Libatkan Ribuan Orang

-

Ainur Idayatul mengatakan, saat ini dirinya sedang melakukan pelengkapan berkas. Seperti  KTP, KSK, bukti kepemilikan SPPT PBB dan surat pernyataan. Dirinya baru diinformasikan dari perangkat desa di Driyorejo bahwa pengurusan PTSL ini dikenakan biaya Rp 500 ribu.  “Belum dipanggil lagi untuk pembayaran, tapi sudah dikasih tahu kalau bayar Rp 500 ribu,” ujarnya.

Ida sempat bertanya biaya Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk apa saja, namun oleh perangkat tidak menjelaskan rincian biaya itu. “Lalu saya browsing di internet, ternyata maksimal biaya PTSL itu hanya Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa,” imbuhnya.

Biaya PTSL di sejumlah kecamatan seperti Manyar dan Cerme juga demikian. Nilainya Rp 500 ribu.  “Yang pasti terkait dengan pembiayaan PTSL, persyratan pendaftaran dan lainnya sudah diatur secara jelas dalam peraturan menteri Agraria. Lha ini di bawah masih ada rundingan untuk menyelesaikan persoalan itu,” kata narasumber yang enggan disebut namanya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Gresik Asep Heri mengatakan, agar berkoordinasi dengan tim PTSL di lapangan. Pihaknya belum menanggapi langsung mengenai biaya Rp 500 ribu yang dibebankan kepada masyarakat itu. “Langsung koordinasi dengan tim PTSL apabila ditemukan permasalahan,” kata Asep.

Dikatakan, untuk program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL. Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. Program PTSL di Gresik sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini.

“Sudah ada ratusan ribu sertifikat dikeluarkan. Tahun ini, BPN Gresik menargetkan ada 150 ribu sertifikat yang bisa dituntaskan,” kata Asep. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru

/