29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Tegakkan Hukum, Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice di Suci

GRESIK– Rumah Restorative Justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan S, Kamis (31/3). Rumah ini menjadi tempat penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan yuridis subjektif. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan.

Peresmian itu dilakukan secara serentak di 17 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati secara virtual dari wilayah Kabupaten Bojonegoro. Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari terobosan Kejaksaan Agung RI yang mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.

“Jaksa Agung RI mendorong semua jaksa di seluruh Indonesia agar memiliki hati nurani dalam penegakan hukum. Bahwa penegakan hukum tidak semata – mata demi kepastian hukum. Namun ada langkah restorative justice yang bisa dilakukan. Tentunya terlebih dahulu kasusnya diamati dan dicermati secara menyeluruh,” kata Mia Amiati.

Mia mengingatkan, hadirnya Rumah Restorative Justice tidak lantas membuat masyarakat bisa bertindak melanggar hukum dengan sesuka hati. Sebab dalam penyelesaikan masalah dengan mediasi untuk pencabutan penuntutan harus memenuhi sejumlah syarat. Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

”Apabila tersangka baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana, bukan residivis. Ancaman pidananya di bawah lima tahun. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” tutur Mia.

Ia berharap, perkara – perkara tertentu diselesaikan tidak lewat jalur hukum atau peradilan, tetapi melalui mediasi. Tujuannya adalah memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Selain itu, meminimalkan kondisi over capacity di lembaga pemasyarakatan.

”Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas. Dengan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK– Rumah Restorative Justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan S, Kamis (31/3). Rumah ini menjadi tempat penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan yuridis subjektif. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan.

Peresmian itu dilakukan secara serentak di 17 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati secara virtual dari wilayah Kabupaten Bojonegoro. Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari terobosan Kejaksaan Agung RI yang mengedepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.

“Jaksa Agung RI mendorong semua jaksa di seluruh Indonesia agar memiliki hati nurani dalam penegakan hukum. Bahwa penegakan hukum tidak semata – mata demi kepastian hukum. Namun ada langkah restorative justice yang bisa dilakukan. Tentunya terlebih dahulu kasusnya diamati dan dicermati secara menyeluruh,” kata Mia Amiati.

-

Mia mengingatkan, hadirnya Rumah Restorative Justice tidak lantas membuat masyarakat bisa bertindak melanggar hukum dengan sesuka hati. Sebab dalam penyelesaikan masalah dengan mediasi untuk pencabutan penuntutan harus memenuhi sejumlah syarat. Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

”Apabila tersangka baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana, bukan residivis. Ancaman pidananya di bawah lima tahun. Nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” tutur Mia.

Ia berharap, perkara – perkara tertentu diselesaikan tidak lewat jalur hukum atau peradilan, tetapi melalui mediasi. Tujuannya adalah memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Selain itu, meminimalkan kondisi over capacity di lembaga pemasyarakatan.

”Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas. Dengan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru