GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik terus berupaya mengurai benang kusut sistem perparkiran di kota Santri. Salah satu yang akan dilakukan dalam mendongkrak PAD adalah melakukan razia terhadap kendaraan milik masyarakat yang parkir diatas 24 jam di tepi jalan.
Kendati demikian, tindakan yang akan dilakukan hanya penggembosan. Sebab Dishub tak bisa menerapkan sanksi derek karena tidak punya lahan untuk menampung kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Seksi Tata kelola Prasarana Perhubungan dan Perpakiran Dishub Gresik, Su’udin mengatakan, selama ini pihaknya tidak bisa menerapkan sanksi derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan menjadikan area kantong parkir tepi jalan sebagai garasi. Sebab, Dishub masih memikirkan tempat untuk kendaraan yang di derek.
Baca Juga :Â Kebocoran Parkir Makin Tinggi, Sistem Tapping Perlu Dievaluasi
“Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Wacana yang muncul parkir timur WEP akan kami jadikan area parkir bagi kendaraan yang di sanksi. Tapi ini masih wacana,” ujarnya.