GRESIK – Aparat Kepolisian gencar melakukan operasi protokol kesehatan (protkes) untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti yang dilakukan jajaran Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Satpol PP menggelar Ops Yustisi berlokasi di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Hingga kini sudah ada dua orang yang diganjar dengan denda karena terbukti melanggar protkes.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo menuturkan kegiatan operasi tersebut mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ini bertujuan untukmemberikan efek jera terhadap masyarakat. “Hal ini sesuai Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Selain inpres, hal itu juga diatur dalam Perbup 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid 19. Dalam inpres tersebut juga diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Pada pelaksanaan Ops Yustisi sasaran kita adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan utamanya yang tidak memakai masker” ujarnya.
Selama pelaksanaan operasi ditemukan dua orang yang melanggar Perbub 22/2020 dan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 150.000 yang dibayar melalui Bank Jatim. (yud/rof)