26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Permohonan Akta Kematian Meningkat

GRESIK– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, berharap masyarakat tetap mengurus akta kematian di masa  PPKM level 4 ini.  Pasalnya, banyak orang yang menyepelekan membuat akta kematian. Padahal, akta kemarian sangat penting untuk berbagai kebutuhan, misalnya pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, pernikahan anak yang tinggal orang tua dan lain sebagainya.

Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim mengatakan, dulu, akta kematian tidak begitu penting. Namun, dalam perkembangan zaman, akta cukup penting.

“Data base yang ada menggunakan sistem baru tahun 2000-an, sedangkan yang meninggal di tahun 70-an menggunakan warna karton merah itu atau KK lama dan KTPnya masih kuning. Ini yang membuat akta kematian bagi yang lama-lama sulit didapat,” jelas Baharuddin.

Terkadang, berkas permohonan hanya sampai tingkat kelurahan dan camat tidak sampai ke dispendukcapil. “Data 2008 sudah ada, hanya butuh konfirm data lagi. Supaya tahu harus mengubak NIK lokal ke NIK nasional baru nanti ketahuan data orang meninggal, pindah dan lain sebagainya,” papar Baharudin.

Dipaparkannya, angka pembuatan akta kematian terus meningkat.  Tahun 2018, jumlah angka kematian yang dikeluarkan 1.664, tahun 2019 mencapai 2.819. Angka kembali membludak di 2020 hingga 7.398. Angka cukup siginifikan di tahun 2021.

Dari Januari sampai Juni hingga Juli mencapai 4.845. “Juli, 2021 masih 684, data ini belum sampai tanggal 30,” papar Baharudin.

Untuk pengurusan atau syarat akta kematian bisa dilakukan dinas dan aplikasi Poedok Dispendukcapil. Syaratnya yakni surat keterangan rumah sakit atau klinik mengetahui desa, isi formulir kematian F2 01 serta dua saksi  dengan KTP pelapor dan fotokopi KK yang meninggal.

Data penduduk yang akurat bisa menjadi tolak ukur kebijakan dalam keputusan pemerintah. “Data ini harus diupdate, sangat bermanfaat dalam berbagai hal, baik keluarga maupun masyarakat, misal pemilihan kepala desa, pibup dan anggota dewan,”ungkap Baharudin. (jar/han)

GRESIK– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, berharap masyarakat tetap mengurus akta kematian di masa  PPKM level 4 ini.  Pasalnya, banyak orang yang menyepelekan membuat akta kematian. Padahal, akta kemarian sangat penting untuk berbagai kebutuhan, misalnya pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, pernikahan anak yang tinggal orang tua dan lain sebagainya.

Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan kematian Dispendukcapil Gresik, Baharuddin Kasim mengatakan, dulu, akta kematian tidak begitu penting. Namun, dalam perkembangan zaman, akta cukup penting.

“Data base yang ada menggunakan sistem baru tahun 2000-an, sedangkan yang meninggal di tahun 70-an menggunakan warna karton merah itu atau KK lama dan KTPnya masih kuning. Ini yang membuat akta kematian bagi yang lama-lama sulit didapat,” jelas Baharuddin.

-

Terkadang, berkas permohonan hanya sampai tingkat kelurahan dan camat tidak sampai ke dispendukcapil. “Data 2008 sudah ada, hanya butuh konfirm data lagi. Supaya tahu harus mengubak NIK lokal ke NIK nasional baru nanti ketahuan data orang meninggal, pindah dan lain sebagainya,” papar Baharudin.

Dipaparkannya, angka pembuatan akta kematian terus meningkat.  Tahun 2018, jumlah angka kematian yang dikeluarkan 1.664, tahun 2019 mencapai 2.819. Angka kembali membludak di 2020 hingga 7.398. Angka cukup siginifikan di tahun 2021.

Dari Januari sampai Juni hingga Juli mencapai 4.845. “Juli, 2021 masih 684, data ini belum sampai tanggal 30,” papar Baharudin.

Untuk pengurusan atau syarat akta kematian bisa dilakukan dinas dan aplikasi Poedok Dispendukcapil. Syaratnya yakni surat keterangan rumah sakit atau klinik mengetahui desa, isi formulir kematian F2 01 serta dua saksi  dengan KTP pelapor dan fotokopi KK yang meninggal.

Data penduduk yang akurat bisa menjadi tolak ukur kebijakan dalam keputusan pemerintah. “Data ini harus diupdate, sangat bermanfaat dalam berbagai hal, baik keluarga maupun masyarakat, misal pemilihan kepala desa, pibup dan anggota dewan,”ungkap Baharudin. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru

/