30 C
Gresik
Monday, 27 March 2023

Dishub Razia Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional di Gresik

GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Kembali melakukan kegiatan operasi di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Bungah Gresik. Sasarannya adalah drum truk bermuatan tanah galian tambang atau galian C yang melintas di jalan nasional itu. Hasilnya, 28 drum truk terjaring razia, karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti tata cara muatan dengan tidak menutup bak, melanggar jam operasional mulai 05.00 – 08.00 WIB dan pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri mengatakan, selain melanggar aturan, sebagian sopir dump truk juga ada yang kedapatan tidak membawa surat – surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa. “Ada 28 dump truk, namun tiga yang ditilang. Lainnya hanya diberi teguran,”kata Amri.

Dalam kegiatan itu, dishub juga melakukan edukasi dan imbauan untuk mematuhi larangan operasional  dan cara pemuatan barang. Truk ditilang karena tidak membawa kelengkapan jalan seperti SIM/STNK maupun uji kir yang kadaluarsa.”Kami mengimbau perusahaan masing – masing untuk menaati aturan kendaraan angkutan yang berlaku,”jelasnya.

Kepala Dishub Gresik, Nanang Setiawan menjelaskan, tujuan operasi yaitu untuk melakukan penertiban angkutan barang dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas bagi pengguna jalan. “Kami berharap untuk mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya maupun masyarakat sekitar,”ungkap dia. (jar/han)

GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik Kembali melakukan kegiatan operasi di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Bungah Gresik. Sasarannya adalah drum truk bermuatan tanah galian tambang atau galian C yang melintas di jalan nasional itu. Hasilnya, 28 drum truk terjaring razia, karena melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti tata cara muatan dengan tidak menutup bak, melanggar jam operasional mulai 05.00 – 08.00 WIB dan pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri mengatakan, selain melanggar aturan, sebagian sopir dump truk juga ada yang kedapatan tidak membawa surat – surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa. “Ada 28 dump truk, namun tiga yang ditilang. Lainnya hanya diberi teguran,”kata Amri.

Dalam kegiatan itu, dishub juga melakukan edukasi dan imbauan untuk mematuhi larangan operasional  dan cara pemuatan barang. Truk ditilang karena tidak membawa kelengkapan jalan seperti SIM/STNK maupun uji kir yang kadaluarsa.”Kami mengimbau perusahaan masing – masing untuk menaati aturan kendaraan angkutan yang berlaku,”jelasnya.

-

Kepala Dishub Gresik, Nanang Setiawan menjelaskan, tujuan operasi yaitu untuk melakukan penertiban angkutan barang dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas bagi pengguna jalan. “Kami berharap untuk mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya maupun masyarakat sekitar,”ungkap dia. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru