GRESIK – Berbagai modus operandi dilakukan pelaku penyelundupan rokok tanpa pita cukai (polos). Dengan memanfaatkan kelengahan aparat keamanan yang tengah fokus pada penanganan Pandemi Covid 19, mereka mencari celah untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut agar bisa masuk dipasaran.
Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Gresik yang mengetahui hal ini langsung melakukan penyergapan. Alhasil, 320 ribu batang rokok ilegal tersebut berhasil disita.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (29/07) pukul 01.00 dini hari itu pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 320 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Ratusan ribu rokok itu ditangkap personil Bea Cukai dari dalam bus Antar Lintas Sumatra (ALS) di Jalan Raya Ambeng-ambeng Duduksampeyan.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat momen Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jaringan ini menggunakan transportasi travel sebagai sarana angkut sehingga tidak ada yang curiga,” kata Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto di Kantor P2 Pelabuhan Gresik, kemarin.
Dikatakan, terbongkarnya aksi penyelundupan rokok dalam jumlah fantastis ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya, jajaran Bea Cukai Gresik terjun kelapangan untuk memastikan informasi tersebut. Dalam momen penyergapan itu, sopir bus ALS berinisial M, warga Medan tidak mengetahui jika barang yang dia angkut merupakan paket rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. “Saat kami amankan sopir dan kernet bus memang mengetahui jika barang yang diangkut adalah rokok namun mereka tidak tahu jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai (ilegal),” imbuh Bier Budy Kismulyanto.

Dalam penindakan kali ini, sedikitnya 320 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita. Rokok tersebut dibagi dalam 20 karton ukuran besar dan dimasukkan kedalam bagasi bus. Berkat penindakan kali ini Bea Cukai Gresik berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 320 juta. Pada malam yang sama, Bea Cukai Gresik kembali mendapatkan laporan adanya travel dengan kendaraan jenis Isuzu Elf mengangkut puluhan kardus rokok ilegal melintas di daerah Lamongan Babat menuju ke Bojonegoro. Selanjutnya pihaknya bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim 1 untuk melakukan penyergapan bersama. “Dari penyergapan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1 di perbatasan Lamongan Bojonegoro kami berhasil menyita 240 ribu rokok tanpa pita cukai dengan total kerugian negera hingga Rp 246 juta. Sehingga secara total dalam satu malam kami berhasil mengamankan 560 ribu batang rokok ilegal dengan krugian negara lebih dari setengah miliar,” terang Bier.
Melihat modus operandi yang memanfaatkan angkutan travel maupun bus sebagai sarana transportasi penyelundupan rokok ilegal, mantan Kepala Bea Cukai Pasuruan itu menghimbau kepada para pemilik travel maupun PO bus untuk berhati-hati dalam menerima barang titipan. Meskipun saat ini sektor ini sedang mengalami penurunan penumpang namun jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, termasuk para pemilik kendaraan atau agen perjalanan akan kami jerat dengan pasal 54 Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bier Budy Kismulyanto. (fir/han)