GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Pemkab Gresik mengaku tidak akan main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Gresik. Termasuk pada bangunan baliho berukuran 4×6 meter yang berdiri di Jalan Sumatera depan Gressmall. Dalam waktu dekat mereka bakal melakukan penyegelan.
Plt Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto mengaku penyegelan dilakukan setelah jajarannya melakukan konfirmasi kepada pemilik reklame jika belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)..
“Kami tidak memberikan perlakuan berbeda pada siapapun. Setelah penyidik kami terjunkan untuk meminta legalitas memang belum dikantongi. Besok kami segel,” tegas Plt Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto.
Alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 05 itu menegaskan, pemerintah memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Untuk itu Satpol PP Gresik akan menegakkan aturan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
“Reklame tersebut memang sedang mengurus IMB. Namun cukup disayangkan jika bangunan berdiri terlebih dahulu,” tandasnya.
Dinas Satpol PP juga mengaku sudah berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan BPPKAD perihal retribusi reklame. Hanya saja, Prapto enggan menyebutkan secara detail hasil dari koordinasi tersebut.
“Kita akan palang,” tandasnya kepada Radar Gresik.
Dikonfirmasi hal ini, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), A.M Reza Pahlevi membenarkan jika baliho di Jalan Sumatera belum mengantongi IMB.
“Rekomendasi teknis dari PU sudah turun. Untuk IMB masih dalam proses,” kata Reza.
Terpisah, Direktur Gressmall Gresik, Ika Putri Widyaningtias yang sebelumnya mengaku keberatan dengan pendirian reklame mengaku, pihaknya kini tengah berkomunkasi dengan pemilik reklame yang diduga merupakan warga yang tinggal disekitar mall.
“Saya sudah perintahkan pimpinan unit untuk mencari tahu pemiliknya termasuk menindaklanjuti proses perizinannya,” kata Ika. (fir/rof)