GRESIK –Persoalan pernikahan dini di Gresik menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah dan masyarakat Gresik. Selama September 2020, permintaan dispensasi pernikahan usia dini mencapai 13 perkara. Panitera Pengadilan Agama Gresik, Dulloh mengatakan, dispensasi nikah atau pernikahan dini itu cukup banyak di tengah pandemi.
“Kami berharap orang tua jangan terburu menikahkan anaknya yang belum cukup umur,”ujar dia. Berbagai alasan pernikahan dini pada anak-anak yakni hamil duluan, permintaan sendiri, dan lain sebagainya. Kasus perkawinan dini itu akhirnya dinikahkan karena desakan sehingga PA tidak bisa menolaknya.
Sementara itu, Hakim Humas Pengadilan Agama Gresik, Sofyan Zefri mengatakan, dalam permohonan dispensasi nikah terkait persiapan calon mempelai baik dari sisi psikologi, emosional, ekonomi dan secara reproduksi hamil muda. “Kami sering mempersulit pernikahan dini karena memang kasus menikah mudah dan akhirnya terjadi perceraian cukup banyak,” jelasnya.
Sementara itu, selama satu bulan ini, 250 gugatan perkara yang masuk. 228 sudah didata dan 227 diputus atau incrah. Artinya, persentase 99,56 persen dengan sisa 251 dibanding 2. Sedangkan, kasus 11 perdata yang 11 dan tersisa lima perkara. (jar/han)